Putusan sela itu dibacakan hakim di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (7/4/2021).
Perkara pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Andi Tatat itu terdaftar dengan nomor 223/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa seluruhnya," kata hakim saat membacakan putusan sela.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Selanjutnya, karena eksepsinya ditolak, maka jaksa penuntut umum diberi kesempatan untuk mengajukan saksi," kata hakim.
Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong terkait kasus tes usap Rizieq Shihab. Pernyataan Andi dinilai jaksa tidak sesuai dengan hasil tes yang menunjukkan bahwa Rizieq positif Covid-19.
Andi dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 subsider Pasal 14 ayat 2 lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Dalam dakwaan kedua, Andi didakwa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah. Ia dinilai telah melanggar Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan ketiga, Andi didakwa telah melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/17031611/hakim-tolak-eksepsi-dirut-rs-ummi-pada-kasus-tes-usap-rizieq