Akun Instagram resmi Dinkes DKI Jakarta @dinkesdki Rabu (7/4/2021) menyatakan, yang masuk sasaran vaksinasi tenaga pendidik adalah:
Sekolah yang dimaksud meliputi jenjang:
Sebelum datang ke fasilitas kesehatan untuk divaksinasi, mereka yang akan divaksinasi, yaitu tenaga pendidik dan guru, harus memastikan sudah mendapat undangan vaksinasi Covid-19 dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Tenaga pendidik kemudian diminta datang ke fasilitas kesehatan yang sudah ditentukan di dalam undangan dengan membawa KTP dan undangan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Setelah divaksinasi, dilakukan penjadwalan dosis kedua pada tenaga pendidik.
Bila belum mendapat undangan
Untuk tenaga pendidik atau guru yang tidak mendapat undangan diminta untuk berkoordinasi dengan kepala sekolah atau Satlak Pendidikan Kecamatan.
Tenaga pendidik atau guru yang belum mendapat undangan berhak menanyakan undangan vaksinasi berikut jadwal dan lokasi vaksinasi yang sudah disiapkan sebelumnya.
Adapun alur pendataan dan pelaksanaan vaksinasi guru dan tenaga pendidik dimulai dari Pusat Data Informasi dan Komunikasi (Pusdatikom) Dinas Pendidikan melalui pendataan dan validasi data guru dan tenaga pendidik yang akan diberikan ke Biro Kesejahteraan Sosial Setda Provinsi DKI Jakarta untuk dimasukan ke sistem Pcare Vaksin melalui Pusdatin Kemenkes RI.
Setelah data masuk, Dinas Kesehatan akan menyiapkan sentra vaksin atau fasilitas kesehatan dan melaporkan ke Dinas Pendidikan terkait kesiapan vaksinasi.
Dinas Pendidikan kemudian meneruskan informasi dengan memberikan undangan berisi nama penerima vaksin, lokasi vaksinasi, dan jadwal vaksinasi.
Peserta yang sudah mendapat undangan kemudian bisa langsung divaksinasi sesuai jadwal dan tempat yang sudah tertera di surat undangan vaksinasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/07/20493121/dinkes-dki-buka-vaksinasi-covid-19-untuk-guru-di-fasilitas-kesehatan-ini