Pantauan Kompas.com, penutup akses itu dibuat dari empat tripleks yang dijadikan seperti balok dengan ukuran 4 meter x 1,5 meter x 0,5 meter (panjang x lebar x tinggi).
Sebagian akses ditutup pada Rabu (7/4/2021). Kendaraan roda empat atau lebih tidak dapat melintas.
Sementara pengendara motor masih dapat keluar atau masuk jalan tersebut.
Edi diketahui sebagai pelaku penutupan akses tersebut. Dia juga dikenal sebagai salah satu ahli waris pemilik tanah yang berada di belakang penutup akses tersebut.
Adapun tanah tersebut sebelumnya milik ayah Edi, yakni Sidi Dingdik alias Nisan.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Henra menyebut, pihaknya membongkar penutup tersebut lantaran melanggar Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
"Ada masalah ketertiban terkait bangunan yang didirikan di atas ruang jalan," ungkap Agus dalam sebuah rekaman video yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Di mana di pasal situ disampaikan, setiap orang dilarang mendirikan bangunan di atas jalan," sambung dia.
Menurut Agus, akses jalan ditutup dilatarbelakangi kasus sengketa tanah. Kasus tersebut dalam penyelidikan kepolisian.
Namun, proses hukum belum selesai, pihak Edi menutup akses.
"Sehingga, (keberadaan penutup) mengganggu aktifitas dari masyarakat di sini. Terutama warga dan beberapa gudang perusahaan," ujar Agus.
Dia menambahkan, pihaknya akan mengerahkan sejumlah personel untuk mengawasi jalan tersebut agar tidak ditutup kembali.
"Hari ini tinggal dipengawasan," tandas dia.
Klaim pemilik sah
Sebelumnya, Edi berujar bahwa pihaknya memiliki sejumlah surat atas kepemilikan tanah yang ditutup.
Edi mengatakan, total luas tanah yang dimiliki keluarganya adalah 2 hektar. Menurut dia, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah mengonfirmasi legalitas surat tersebut.
"Itu (dokumen yang Edi miliki) sudah konfirmasi dengan pihak BPN," ucapnya.
Edi mengklaim telah menghubungi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sebelum menutup jalan.
Ia mengaku, pendirian tembok yang dilakukan kali ini adalah pembangunan yang ketiga kalinya.
"Tanggal 30 Juli 2020, itu pemblokiran kedua," tutur dia.
Berdasar pantauan Kompas.com, sejumlah bangunan yang berada di belakang penutup akses itu adalah milik berbagai perusahaan.
Total terdapat lima perusahaan yang berada di tempat tersebut.
Untuk diketahui, kasus serupa juga pernah terjadi di Kota Tangerang, yakni tembok sepanjang 300 meter dibangun untuk menutup akses rumah warga di Ciledug, sejak 21 Februari 2021 sampai 17 Maret 2021.
Namun, saat dinding itu telah dihancurkan Pemerintah Kota Tangerang
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/08/08412871/pemkot-tangerang-bongkar-penutup-jalan-menuju-pergudangan-di-cipondoh