Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP DKI Jakarta, Eko Saptono mengatakan, pihaknya sudah memberikan tiga kali peringatan kepada pemilik bengkel tersebut.
“Yang kami tutup ini adalah yang melanggar perda tentang usahanya bengkel Bengawan Mobil,” kata Eko di lokasi penyegelan, Kamis siang.
Menurut Eko, warga mengeluh karena kegiatan operasional bengkel tersebut bikin bising.
Ia meminta anggota Satpol PP kelurahan dan kecamatan mengawasi kegiatan bengkel tersebut setelah disegel. Aparat Satpol PP memasang garis Satpol PP dan menempelkan stiker penyegelan.
Bengkel itu disebut melanggar ketenteraman dan ketertiban umum dalam bentuk gangguan kebersihan dan kebisingan.
Bengkel itu tak memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). Bangunan tempat usaha bengkel itu juga tidak dilengkapi dengan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/08/17564611/diprotes-warga-karena-bising-bengkel-mobil-di-jatipadang-disegel-satpol