Periode pelarangan mudik adalah mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021, sebagaimana tertulis dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dengan demikian, pergerakan orang antar daerah melalui berbagai moda transportasi, baik melalui jalur darat, perkeretaapian, laut, dan udara, dilarang selama periode yang telah ditentukan tersebut.
Namun, berlaku pengecualian bagi sejumlah orang dengan alasan mendesak.
"Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau kepentingan nonmudik," tulis SE tersebut.
Orang yang dibolehkan untuk melakukan perjalanan atau mudik selama periode libur Lebaran tahun ini adalah orang yang melakukan:
Untuk dapat melakukan perjalanan, mereka wajib membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM sendiri adalah persyaratan bagi orang yang tinggal di luar Jabodetabek untuk keluar/masuk wilayah DKI Jakarta.
Ketentuan surat izin perjalanan atau SIKM adalah sebagai berikut:
Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen surat izin, beserta surat keterangan negatif Covid-19, dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung
Skrining dilakukan oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/05150091/mudik-lebaran-resmi-dilarang-kecuali-bagi-orang-orang-ini