JAKARTA, KOMPAS.com - Taman Mini Indonesia Indah (TMII), objek wisata di Jakarta Timur, menjadi sorotan dalam sebulan terakhir.
Ada dua isu besar di bali sorotan terhadap TMII tersebut, yakni gugatan dari perusahaan di Singapura dan pengambil alihan pengelololaan oleh pemerintah pusat dari Yayasan Harapan Kita milik keluarga Presiden kedua Soeharto.
Berikut Kompas.com merangkumkan.
Gugatan dari perusahaan Singapura
Mitora Pte Ktd, perusahaan asal Singapura, menggugat perdata 5 anak Presiden Soeharto, yakni Siti Hardianti (Tutut Soeharto), Bambang Trihatmojo, Siti Hediati (Titiek Soeharto), Sigit Harjojudanto, dan Siti Hutami (Mamiek Soeharto).
Beberapa diketahui memiliki jabatan dalam struktur manajemen di Yayasan Harapan Kita.
Tutut merupakan Ketua Umum, Bambang sebagai Pembina, dan Sigit adalah Ketua di yayasan tersebut.
Selain anak Soeharto, Mitora juga menggugat Soehardjo Soebardi, Pengurus Museum Purna Bhakti Pertiwi, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, dan Kantor Pertanahan Jakarta Timur.
Soehardjo sendiri juga Pembina di Yayasan Harapan Kita.
Perusahaan itu melayangkan gugatan tersebut pada Maret 2021 lalu.
Nilai gugatan tersebut mencapai Rp 584 miliar yang terdiri dari Rp 84 miliar untuk membayar kewajiban dan Rp 500 miliar sebagai ganti rugi immateriil.
Berdasarkan penelusuran Kompas.com di situs Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2021), perusahaan itu juga meminta penyitaan terhadap Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu di TMII.
"Sebidang tanah seluas +/- 20 Ha (lebih kurang dua puluh hektar) dan bangunan yang berdiri di atasnya beserta dengan seluruh isinya yang ada dan melekat serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yakni Museum Purna Bhakti Pertiwi dan Puri Jati Ayu," demikian bunyi gugatan tersebut.
Untuk diketahui, Museum Purna Bhakti Pertiwi berisi koleksi barang keluarga Soeharto yang diperoleh dari para sahabat dan kenalan selama menjadi Presiden.
Lalu, Puri Jati Ayu merupakan rumah berarsitektur Bali yang dibuat istri Presiden Soeharto, Tien Soeharto, untuk sang suami.
Diambil Alih Negara
Setelah 44 tahun dikuasai Yayasan Harapan Kita, pengelolaan TMII diambil alih negara melalu Kementerian Sekretaris Negara Kemensetneg.
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan TMII, ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 31 Maret 2021.
Perpres tersebut pun berlaku sejak diundangkan pada 1 April 2021.
Yayasan Harapan Kita kini diberi waktu selama tiga bulan guna menyerahkan pengelolaan TMII ke tim transisi yang dibentuk Kemensetneg.
"Untuk sementara ini kita bentuk tim transisi namanya. Transisi untuk pemindahan pengelolaan dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg. Ceritanya begitu. Tapi tak berarti akan dikelola Kemensetneg selamanya," kata Mensesneg Pratikno dalam keterangan video, Kamis (8/4/2021).
Nantinya, dijelaskan Pratikno, TMII akan dikelola oleh lembaga profesional yang dapat memberikan kontribusi kepada keuangan negara.
"Arahnya ini akan meminta tolong salah satu BUMN pariwisata untuk mengelola TMII ini," tambahnya.
Pemerintah memutuskan mengambil alih TMII karena tempat rekreasi itu terus merugi dan menunggak pajak.
Hal itu terungkap lewal audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM).
Dilaporkan Kompas.id, BPK lantas merekomendasikan agar pengelolaan TMII lebih baik dilakukan oleh Kemsetneg berdasarkan temuan mereka pada Januari 2021.
Sementara itu, Kepala Humas TMII Adi Widodo menyampaikan bahwa tempat wisata kebudayaan itu tetap beroperasi seperti biasa selama proses pengambil alihan oleh negara.
"Kami tetap beroperasional seperti biasa, sampai pengelola yang baru dibentuk, TMII akan beroperasi seperti biasa," kata Adi, Kamis.
"Masyarakat yang berkunjung silakan. Enggak ada perubahan apa-apa," sambungnya.
Sebagai informasi, TMII dibangun atas ide dari Tien Soeharto pada 1970-an.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 51 Tahun 1977 yang ditandatangani Presiden Soharto, TMII dikelola oleh Yayasan Harapan Kita kendati juga menekankan bahwa tempat rekreasi itu milik negara.
(Reporter: Nirmala Maulana Achmad, Tatang Guritno / Editor: Sandro Gatra, Bayu Galih)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/10325471/polemik-tmii-digugat-perusahaan-singapura-hingga-diambil-alih-negara