Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menyebut, larangan mudik Lebaran 2021 untuk ASN mengacu pada peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Adapun larangan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Berdasar SE tersebut, kata Arief, ada sejumlah peraturan yang mengizinkan ASN untuk mudik Lebaran. Namun, dengan persyaratan yang ketat.
"Saya baca, katanya Menpan-RB, (ASN) boleh mudik dengan persyaratan ketat. Jadi ini yang lagi kami pelajari. Tentunya persyaratan ketat itu ada kriterianya," papar Arief saat ditemui, Jumat (9/4/2021).
Arief melanjutkan, beberapa kriteria bagi ASN yang diizinkan mudik Lebaran adalah ASN yang keluarganya sedang sakit, atau meninggal.
"Tapi kalau ada yang paksain tanpa persyaratan itu, pastinya akan diberikan sanksi," ungkap pria 43 tahun tersebut.
Sementara ini, lanjut dia, pihaknya tengah mendiskusikan untuk membuat peraturan turunan dari SE Kemenpan-RB tersebut untuk ASN di Kota Tangerang.
Menurut Arief, sanksi yang akan diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik Lebaran 2021 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Kepegawaian.
"Sebenarnya, di peraturan kepegawaian sudah jelas. Di PP tentang Kepegawaian, ada sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan," kata dia.
Politikus Demokrat itu mengimbau, ASN di Kota Tangerang dapat mematuhi SE Kemenpan-RB terkait larangan mudik Lebaran.
Dengan mematuhi aturan tersebut, ASN diharapkan bisa menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan virus Covid-19.
"Saya berharap, teman-teman ASN juga disiplin. Kita sama-sama menjadi bagian untuk memutus dan mencegah pemaparan Covid-19 yang sekarang masih ada," harap Arief.
Sebelumnya diberitakan, SE Menpan-RB itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan No. S-21/MENKO/PMK/III/2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang Persiapan Hari Raya Idulfitri 1442H/2021.
"Pegawai ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," bunyi surat tersebut dikutip pada Kamis (8/4/2021).
Bahkan, para ASN termasuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan, kecuali cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting.
"Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 11/2011 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP Nomor 17/2020 serta PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK," sebut isi SE tersebut.
Adapun pengecualian larangan bepergian berlaku bagi ASN dengan alasan khusus dan telah memiliki surat tugas atau izin dari pejabat pimpinan tinggi pratama atau kepala satuan kerja.
ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu bepergian ke luar daerah harus memperoleh izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansinya masing-masing.
Terdapat empat hal yang perlu diperhatikan oleh para ASN yang telah memperoleh izin untuk bepergian.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satgas Penanganan Covid-19.
Terakhir, protokol kesehatan yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan. Dalam SE larangan mudik tersebut juga diatur penerapan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/14152631/asn-langgar-aturan-mudik-lebaran-wali-kota-tangerang-pasti-diberikan