Berdasarkan SE tersebut, masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan adalah mereka yang memiliki keperluan atau kebutuhan penting yang mendesak.
"Misalnya ada yang sakit, meninggal dan sebagainya sebagaimana diatur dalam SE 13 tadi meminta surat jalan," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/4/2021).
Syafrin menyebutkan, SIKM berlaku bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-formal.
Perbedaan penerapan SIKM tahun lalu dengan tahun ini ada pada proses dalam mendapatkan surat. Jika tahun lalu SIKM bisa diperoleh secara online, tahun ini masyarakat yang bekerja di sektor non-formal bisa memperoleh SIKM di kantor kelurahan domisili atau tempat tinggal.
"SIKM berlaku bagi pekerja non-formal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan, atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat," kata Syafrin.
Dia menambahkan, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan melakukan perjalanan, wajib melampirkan surat tugas minimal dari pejabat eselon II. Sementara untuk karyawan swasta, surat tersebut bisa diperoleh dari pimpinan.
"Jadi ada tiga kriterianya, penerapan perjalanan ini sesuai dengan SE tadi," kata dia.
Menurut dia, waktu penerbitan SIKM tergantung dari kelurahan domisili. Untuk wilayah Jakarta, penerbitan SIKM disebut bisa dilakukan dalam waktu satu hari. Masyarakat juga wajib melampirkan hasil tes swab PCR maupun antigen saat memasuki wilayah penyekatan.
Pemerintah secara resmi melarang kegiatan pulang kampung atau mudik selama periode libur hari raya Idul Fitri tahun ini demi menekan penyebaran Covid-19.
Perjalanan yang dilarang adalah perjalanan lintas kota/kabupaten/provinsi/negara di dalam rentang waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari tanggal 6-17 Mei 2021.
Namun, Pemerintah memberlakukan adanya pengecualian bagi distributor logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak.
Saat melakukan perjalanan, masyarakat diwajibkan untuk membawa print out surat izin perjalanan tertulis atau SIKM.
Surat izin tersebut berlaku secara individual untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun ke atas.
Skrining dokumen beserta surat keterangan negatif Covid-19 akan dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, dan titik penyekatan daerah aglomerasi. Aglomerasi adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota atau kabupaten yang saling terhubung.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/09/18163711/dki-jakarta-ikuti-ketentuan-pemerintah-pusat-soal-sikm