Hal tersebut tertulis dalam SK Kepala Disparekraf Nomor 313 Tahun 2021.
"Guna mendukung dan menghormati aktivitas masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, maka diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh," tulis Plt Kepala Disparekraf Gumilar Ekalaya, Senin (12/4/2021).
Selain itu, dalam SK itu disebutkan bahwa jam operasional restoran lebih lama, yakni boleh beroperasi sampai pukul 22.30 WIB.
Restoran juga dapat beroperasi kembali pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur.
Aturan lainnya, layanan pesan antar masih bisa beroperasi selama 24 jam, aturan penerapan protokol kesehatan minimal jarak 1 meter untuk pengunjung, dan kapasitas maksimal 50 persen untuk setiap restoran.
"Bar atau rumah minum yang berdiri sendiri dan yang terdapat pada usaha restoran atau rumah makan wajib tutup," kata Gumilar.
Kemudian, kegiatan buka puasa diizinkan dengan ketentuan tetap mengikuti aturan protokol kesehatan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Keputusan tersebut, kata Gumilar, sesuai dengan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 yang isinya hampir sama, yakni memperbolehkan restoran buka lebih lama dari sebelumnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya memberikan alasan kebijakan perpanjangan jam operasional restoran untuk pelayanan sahur dan buka puasa.
Anies menilai, aktivitas mengonsumsi makanan pada bulan Ramadhan lebih sering dilakukan pada malam hari ketimbang siang hari.
Oleh karena itu, aktivitas buka puasa dan sahur bisa dilayani oleh restoran atau tempat makan jika diberikan waktu operasional lebih panjang.
"Karena untuk melayani yang sahur," kata Anies.
Dia mengatakan, kebijakan jam operasional harus beriringan dengan aturan protokol kesehatan yang sudah diberlakukan sebelumnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/15550641/disparekraf-dki-imbau-restoran-gunakan-tirai-penutup-selama-ramadhan