JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah melarang sopir travel dan truk membawa penumpang yang hendak mudik di Lebaran 2021.
Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah melarang mudik Lebaran 2021 yang berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, pihaknya bakal menindak oknum sopir yang nekat membawa penumpang.
"Misalnya travel gelap kemudian truk digunakan untuk mengangkut orang itu ada pelanggarannya, itu akan kita tindak," ujar Sambodo, Senin (12/4/2021).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan hal yang sama terkait penindakan ke sopir travel dan truk yang mengangkut penumpang.
"Untuk truk sama travel gelap, sekali lagi saya tegaskan sebaiknya jangan (nekat bawa penumpang). Kami akan menindak tegas," ujar Yusri.
Dijelaskan Yusri, polisi akan berjaga bahkan di jalan-jalan kecil guna mencegah warga yang hendak mudik.
"Ini harus dipahami betul bagi orang-orang yang mencoba berspekulasi menggunakan truk dan travel gelap," tambah Yusri.
Pernyataan tersebut merujuk pada Lebaran 2020 di mana pemerintah juga memberlakukan larangan mudik karena pandemi Covid-19.
Kala itu, banyak sopir travel dan truk yang kepergok mengangkut penumpang yang hendak pulang kampung.
Sementara itu, Sambodo juga meminta masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi dan tetap nekat mudik.
Apabila terjadi, sambung Sambodo, pihaknya akan meminta pemudik untuk putar balik.
"Kalau masalah orang mudik dan sebagainya itu hanya kita putar balik," ucap Sambodo.
Penyekatan
Di sisi lain, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memaparkan, pihaknya akan melakukan penyekatan di jalan tol, arteri, dan jalan kolektor yang menjadi akses keluar masuk wilayah Ibu Kota selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran.
Petugas yang diterjukan nantinya adalah gabungan dari Dinas Perhubungan, kepolisian, dan TNI.
Bila ada pelanggar aturan, menurut Syafrin, petugas akan menindak para pemudik yang nekat.
Penindakan itu juga diberlakukan di terminal bayangan yang masih beroperasi.
"Jadi terhadap pelanggaran, misalnya ada larangan operasional angkutan umum untuk keluar Jabodetabek, kemudian ternyata masih ada yang melakukan pelanggaran dari terminal bayangan, misalnya, contoh di beberapa titik masih dilakukan, dari Dinas Perhubungan bersama-sama dengan kepolisian dan TNI akan melakukan penertiban," papar Syafrin.
Sejauh ini, Syarfrin menguraikan, pihak kepolisian sudah menetapkan 333 titik penyekatan mulai dari Sumatera hingga Jawa.
Akan tetapi, titik penyekatan untuk area Jabodetabek masih dibahas dengan Dirlantas.
"Kami akan sesuaikan untuk wilayah Jabodetabek," kata Syafrin.
Sambodo sendiri menambahkan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 380 petugas untuk pengamanan.
Jumlah itu akan bertambah seiring bertambahnya titik penyekatan.
"Ada 380 (orang) setiap hari. Kalau nanti titiknya bertambah, kami akan tambah (personel) lagi," ucap Sambodo.
Sebelumnya diberitakan, Kemenhub telah mengeluarkan aturan larangan mudik yang tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 H dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi untuk semua moda transportasi,” ujar juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, dalam konferensi pers yang disiarkan Youtube Sekretariat Presiden kemarin.
“Yaitu moda darat, laut, udara, dan perkeretapian, dimulai pada tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa,” sambungnya.
Adita mengatakan, regulasi tersebut mengatur setiap moda transportasi, meliputi hal-hal yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, dan juga sanksi.
(Reporter : Muhammad Isa Bustomi, Rosiana Haryanti / Editor : Sandro Gatra, Sabrina Asril)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/17564151/polisi-jangan-nekat-pakai-travel-gelap-akan-ditindak