Dia menegaskan, tahun ini tidak ada lagi pembayaran THR dengan cara dicicil seperti tahun sebelumnya.
"Sesuai dengan keputusan dari pemerintah pusat yang akan kami kuatkan bahwa THR tidak boleh dicicil. Titik." kata Andri saat dihubungi melalui telepon, Senin (12/4/2021).
Andri mengemukakan, tidak ada kelonggaran bagi setiap pengusaha yang memiliki karyawan. Pembayaran THR harus ditunaikan seperti pengusaha menunaikan gaji.
Hal itu merupakan bentuk kebijakan untuk mengamankan kebijakan pemerintah pusat terhadap pembayaran THR tersebut.
"Kita tidak berspekulasi apakah ada atau tidak ada perusahaan yang melanggar ketentuan (pembayaran THR penuh) tersebut," kata Andri.
Perusahaan yang merasa berat membayarkan THR harus melakukan pertemuan bipartit antara pengusaha dan serikat pekerja. Perusahaan yang mengaku masih belum memiliki uang untuk membayar THR karyawan akan diuji atau diperiksa.
"Nanti kami lihat saja laporannya ada atau tidak," ujar dia.
Apabila benar-benar ditemukan kesulitan keuangan, Disnakertrans DKI Jakarta akan mendorong untuk melakukan pertemuan bipartit, antara pengusaha dan karyawan.
"Pertama tetap kita akan mendorong mereka untuk bipartit. Seumpamanya (tidak berhasil) dilakukan tripatit agar mengingatkan perusahan tersebut untuk melakukan kewajibannya," kata Andri.
THR dan gaji, kata tutur Andri, merupakan hak pekerja yang harus ditunaikan para pengusaha.
Andri mengatakan akan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika ada perusahaan yang masih ngotot membayar THR dengan mencicil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/19172301/pemprov-dki-thr-tak-boleh-dicicil-titik