Kendati dikebut, Taufik menyebutkan, hal itu bukan berarti pembahasan dilakukan dengan asal-asalan. Menurut dia, pembahasan revisi Perda RDTR-PZ sudah melalui tiga kali rapat umum dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak.
"Sudah RDPU, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai kepentingan. (Target selesai) Mei," kata Taufik kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Dia menyebutkan, progres pembahasan revisi perda tersebut sudah mencapai 30 persen dari total jumlah substansi perda yang diubah. Perubahan substansi perda itu, menurut Taufik, sebesar 19 persen.
"Revisi (perda) itu kan enggak boleh melebihi 20 persen. (Jumlah yang direvisi) 19 persen," ujar Taufik.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta tengah mempecepat penyelesaian revisi Perda RDTR-PZ itu.
Bila revisi RDTR-PZ tidak segera diselesaikan, hal itu akan menghambat pelayanan kepada masyarakat.
"Kami harus segera melakukan evaluasi atau menyusun kembali terhadap peraturan-peraturan yang sudah dibuat kemudian kami lakukan penyesuaian dengan yang baru. Inilah yang sangat mendesak," kata Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Heru Hermawanto
Heru menambahkan, apabila revisi ini tidak segera dirampungkan, DKI Jakarta dianggap tidak memiliki aturan mengenai RDTR.
Jika hal ini terjadi, pemerintah pusat bisa mengeluarkan dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dalam proses perizinan, sesuai yang diamanatkan dalam UU Cipta Kerja.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/12/21153051/pembahasan-revisi-perda-tata-ruang-jakarta-ditargetkan-rampung-mei