JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah mewajibkan pengusaha membayarkan tunjangan hari raya (THR) secara penuh pada tahun ini.
Bahkan, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/6/HK.04/IV/2021 mewajibkan para pengusaha untuk melakukan pembayaran THR secara penuh, atau tanpa dicicil.
Ida beralasan, aturan ini keluar karena selama pandemi Covid-19, pemerintah telah memberikan memberikan berbagai bentuk dukungan kepada pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi nasional sudah mulai membaik kembali.
Sehingga kali ini, para pengusaha perlu berkomitmen untuk membayarkan THR secara penuh dan tepat waktu kepada pekerja.
Menurut Ida, keputusan yang diambil telah didiskusikan dengan lembaga kerja sama tripartit nasional, tim kerja Dewan Pengupahan Nasional, serta komunikasi yang instens dengan pengusaha, serikat pekerja, serikat buruh untuk menjalin kesepahaman.
Kebijakan ini berbeda dengan tahun lalu. Pada tahun 2020, perusahaan yang tidak mampu membayar THR diberikan kelonggaran dengan pertimbangan kelangsungan usaha dan kebutuhan pekerja.
Menanggapi hal ini, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pengusaha di Jakarta mendukung serta mematuhi keputusan pemerintah.
"Dan kami sepenuhnya menyadari bahwa THR merupakan salah satu kewajiban kami kepada pekerja," ucap Diana kepada Kompas.com, Senin (12/4/2021).
Kendati demikian, dia mengimbau perusahaan agar mengajak karyawan berunding apabila tidak memiliki kemampuan untuk membayarkan THR. Cara ini diharapkan membuat pekerja memahami kondisi perusahaan.
Sebab, menurut Diana, operasionalisasi perusahaan masih belum berjalan secara penuh. Selain itu, pandemi Covid-19 merupakan kondisi force majeur yang tidak dapat diprediksi.
Diana berharap kondisi itu tidak berpengaruh pada pemberian THR kepada karyawan. Namun apabila perusahaan kesuliltan membayarkan hak pekerja, Diana mengimbau para karyawan tidak memaksakan.
"Kepada para pekerja saya berharap tidak memaksakan, apabila kondisi perusahaan memang dalam kondisi yang kurang baik. Saya berharap kondisi ini dapat kita maklumi bersama," kata Diana.
Namun dia mengimbau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesuai dengan peraturan pemerintah. Imbauan ini sesuai dengan aturan dari pemerintah.
Namun apabila perusahaan memiliki kemampuan yang cukup, maka pembayaran THR bisa dilakukan H-14. Dengan cara ini, para pekerja dapat membelanjakannya untuk menyiapkan kebutuhan menjelang hari raya.
"Namun, apabila pengusaha memang memiliki kemampuan yang cukup maka hemat saya H- 14 merupakan waktu yang ideal agar para pekerja dapat memanfaatkan dan membeli kebetuhan dalam rangka mempersiapkan kebutuhan Hari Raya," kata Diana.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/13/08595201/perusahaan-wajib-bayar-thr-pengusaha-diminta-cairkan-tepat-waktu-hingga