Salin Artikel

Keterangan Saksi di Sidang Rizieq: Bandara Rugi hingga Alasan Tak Bubarkan Acara di Petamburan

Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226.

Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.

Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, hingga Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo hadir sebagai saksi pada sidang Senin kemarin.

Bandara Soekarno Hatta alami kerugian

PN Jaktim juga menghadirkan Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan sebagai saksi.

Di hadapan majelis hakim, Oka mengatakan, massa simpatisan Rizieq Shihab sudah berkumpul di Bandara Soekarno-Hatta sejak H-1 kedatangan Rizieq dari Arab Saudi atau tanggal 9 November 2021.

"Kami tanya juga (berasal dari mana), (mereka mengaku) datang dari berbagai daerah di Indonesia. Kami tanya juga dan kami sekaligus imbau, karena kami harap pada penjemputan tanggal 10 (November) itu tidak perlu banyak sekali yang datang sampai ke Terminal (3 Bandara Soekarno-Hatta)," ujar Oka.

"Seluruh simpatisan sampai ke Terminal 3 (Bandara Soetta) dan jumlanya memang menurut kami cukup banyak, ratusan ribu mungkin," ujar Oka.

Oka mengakui, pihak bandara memang mengizinkan perwakilan simpatisan Rizieq Shihab untuk menjemput hingga area kedatangan penumpang.

Izin penjemputan itu diberikan setelah pihak bandara bersama TNI-Polri melakukan asesmen dan negosiasi dengan simpatisan Rizieq.

Sebab, pada 10 November 2020, ratusan ribu orang memenuhi area Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Rizieq.

"Jadi waktu itu saya sendiri bersama Bapak Dandim dan Kapolres, itu memang bernegosiasi dengan penjemput terdakwa. Mereka intinya meminta masuk untuk membantu terdakwa dalam proses kedatanganya agar lancar dan cepat," ujar Oka.

Oka mengatakan, penjemput seharusnya tidak diizinkan untuk masuk ke area kedatangan penumpang.

Namun, pihak bandara kemudian mengizinkan 10 orang untuk masuk dan menjemput Rizieq karena para simpatisan sudah mulai memaksa masuk hingga menyebabkan kaca gedung rusak.

Oka menyebut, Bandara Soekarno-Hatta rugi belasan juta rupiah saat massa simpatisan Rizieq Shihab menjemput Rizieq.

"(Kerugian) kurang lebih sekitar Rp 16 juta-an, Pak," kata Oka.

Jaksa kemudian menanyakan bagian bandara yang mengalami kerusakan.

"Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi," lanjut Oka.

Terpisah, Kepala Pos Polisi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta Dahmirul menyebutkan, tidak ada yang menggerakkan massa simpatisan Rizieq Shihab untuk berkerumun di area Bandara Soekarno-Hatta pada 10 November 2020.

"Kalau begitu, siapa yang mengumpulkan massa di dalam? Berkerumun di bandara?" tanya Rizieq.

"Tidak ada," jawab Dahmirul.

Rizieq kemudian bertanya apakah massa simpatisannya berkerumun secara spontan di area bandara.

"Spontan," jawab Dahmirul.

Kerumunan di Petamburan

Eks Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto, menceritakan kronologi ditutupnya Jalan KS Tubun karena rencana pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringaratan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 14 November 2020 lalu.

"Awalnya, pagi, tenda itu sudah terpasang tetapi jalan masih terbuka. Tetapi, pada saat sore menjelang jam 16.00, jam 17.00, massa sudah banyak," kata Heru dalam persidangan.

"Tiba-tiba jalan ditutup dari ujung ke ujung untuk aktivitas kegiatan, rencana Maulid dan rencana pernikahannya anak terdakwa," tambahnya.

Heru melanjutkan, jalan tersebut ditutup dengan kursi dan mobil "di ujung ke ujung sehingga akses tidak bisa dilewati".

Ia tidak dapat mengonfirmasi siapa yang menutup jalan itu, termasuk mengonfirmasi apakah mereka anggota Front Pembela Islam (FPI), ormas yang saat itu dinaungi oleh Rizieq.

"Kami dapat laporan dari anggota di lapangan, yang menutup menggunakan baju putih-putih, kami tidak bisa memastikan apakah itu dari ormas FPI atau tidak," sebut Heru.

"Tapi yang jelas mereka menggunakan baju putih-putih, menutup dari ujung dekat sebelum dinas pemakaman, sampai di ujung di u-turn setelah rumah sakit," jelasnya.

Heru memberikan alasan kenapa polisi tidak melakukan tindakan preventif atau pencegahan terjadinya kerumunan itu.

"Jadi informasi Pak Wali Kota (Jakarta Pusat) menyampaikan bahwa acara itu akan diselenggarakan dengan protokol kesehatan. Patokan itulah kami memberikan toleransi," kata Heru.

Namun yang terjadi, acara tersebut melanggar protokol kesehatan dan pihak Rizieq didenda Rp 50 juta oleh Pemprov DKI. Acara tersebut dihadiri sekitar 10.000 orang.

"Pada saat itu memang tidak kami bubarkan karena massa terlalu banyak," ujar Heru.

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara mengatakan, ada 36 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada kerumunan tersebut.

"Ada 36 tindakan dari Statpol PP dalam proses kegiatan pada hari tersebut? Bisa Saudara sampaikan 36 tindakan itu jumlah apa?" tanya jaksa penuntut umum (JPU).

"Jumlah orang, Pak. Jumlah orang yang ditindak karena melanggar prokes," kata Bayu.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Logistik & Peralatan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian membantah bahwa pihaknya merestui hajatan Rizieq Shihab di Petamburan meski telah membagikan 10.000 masker dan hand sanitizer.

"Kalau restu, tidak, Pak," ujar Rustian.

Rustian lalu bicara bahwa Covid-19 merupakan penyakit yang ditularkan antarorang, sehingga protokol kesehatan, termasuk di dalamnya mengenakan masker dan mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjadi penting untuk pencegahan.

"Covid-19 ini bencana nonalam. Dalam penanganan bencana, baik alam maupun nonalam ini, kami menganut sistem salus populis suprema lex," kata Rustian.

"Jadi keselamatan manusia adalah hukum tertinggi. Itu yang kami laksanakan. Tidak ada perizinan karena perizinan itu tidak ada di satgas nasional," ujar dia.

Sidang dilanjutkan 19 April

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi untuk perkara nomor 221, 222, dan 226 belum rampung.

Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal mengatakan, masih ada saksi-saksi dari JPU yang belum memberitakan keterangan.

Untuk itu, sidang akan dilanjutkan pada Senin (19/4/2021).

"Pada Senin, 19 April 2021 nanti melanjutkan pemeriksaan saksi dari penuntut umum," kata Alex dalam keterangannya, Senin (12/4/2021) malam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/13/10034131/keterangan-saksi-di-sidang-rizieq-bandara-rugi-hingga-alasan-tak-bubarkan

Terkini Lainnya

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Kebakaran Hanguskan Beberapa Rumah di Jalan KS Tubun Slipi

Megapolitan
Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Polda Metro Kerahkan 197 Personel Amankan Paskah di Gereja Katedral Jakarta dan GPIB Imanuel

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Polisi Bakal Periksa Pemilik Truk dan Orangtua Sopir yang Sebabkan Kecelakaan di GT Halim

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Tangerang Selatan, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Baznas RI Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, 102 Sekolah Ambil Bagian

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Tangerang, 29 Maret 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Pemprov DKI Siapkan Hunian untuk Polisi dan PNS Polri, Lokasinya di Pondok Kelapa

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bogor, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Warga Cibitung Kena Tipu Rp 40 Juta

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Kota Depok, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di DKI Jakarta, 29 Maret 2024

Megapolitan
Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Minta Usut Tuntas Kasus Kematian Akseyna, BEM UI Akan Bersurat ke Rektor UI dan Polres Depok

Megapolitan
Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Tanda Duka Cita, Mahasiswa UI Peringati 9 Tahun Kematian Akseyna

Megapolitan
500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

500 Siswa SMA Ikut Pesantren Kilat di Kapal Perang KRI Semarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke