Salin Artikel

Fakta Eks Kantor Menlu Dijual, Harga Capai Rp 400 M dan Alasan Ahli Waris Melego

Sebab, rumah yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80-82 itu sempat menjadi kantor pertama Kemenlu pada era awal kemerdekaan Indonesia.

Informasi mengenai dijualnya rumah tersebut awalnya diunggah oleh akun Instagram @kristohouse.

Dalam unggahan disebutkan bahwa rumah di lokasi stategis tersebut berdiri di atas tanah seluas 2.916 meter persegi, dengan luas bangunan 1.676 meter persegi, dan dibandrol dengan harga Rp 200 Miliar.

Juru Bicara Kemenlu Teuku Faizasyah membenarkan bahwa lokasi rumah lama yang dijual tersebut adalah milik ahli waris Achmad Soebardjo.

Menurut Faizasyah, Kementerian Luar Negeri yang saat itu disebut Departemen Luar Negeri pernah berkantor di lokasi tersebut sekitar dua bulan, yakni pada Agustus-Oktober 1945.

"Memang Kemenlu pernah berkantor di sana, di rumah milik almarhum AS (Achmad Soebardjo), Menlu pertama RI. Bisa saya konfirmasi gedung itu bukan milik Kemenlu," ucap Faizasyah.

Kompas.com berkunjung ke rumah dengan arsitektur nuansa Belanda tersebut pada Selasa (13/4/2021) kemarin. Di sana, Kompas.com bertemu dengan Syahbudi Firman, cucu kelima dari Achmad Soebardjo.

Syahbudi pun membenarkan bahwa rumah peninggalan kakeknya itu kini dijual oleh pihak keluarga. Ia pun menegaskan pihak keluarga mengantongi sertifikat hak milik (SHM) yang sah sebagai bukti kepemilikan tanah dan bangunan tersebut.

"Seperti yang dikatakan Jubir Kemenlu kalau rumah ini milik keluarga. Statusnya SHM milik keluarga," kata Syahbudi.

Syahbudi mengatakan, pada era awal kemerdekaan, rumah tersebut memang pernah digunakan sebagai kantor Kemenlu. Saat itu, kakeknya menggunakan rumah pribadi sebagai kantor karena belum ada tempat yang disiapkan oleh negara.

Namun, setelah ada kantor yang dari negara, maka rumah di Jalan Cikini Raya Nomor 82 itu kembali menjadi rumah pribadi.

Alasan dijual

Syahbudi menyadari rumah tersebut memang memiliki nilai historis karena pernah digunakan kakeknya sebagai kantor Kemenlu di era awal kemerdekaan.

Namun, keluarga selaku ahli waris memutuskan menjual rumah itu karena sudah tua dan sulit dirawat. Selain itu, pajak yang harus dibayarkan juga cukup besar karena rumah itu berdiri di atas lahan hampir 3.000 hektar, dan berlokasi strategis di Menteng, Jakarta Pusat.

"Iya mau dijual karena sudah tua, susah juga merawatnya, pajaknya juga gede," kata Syahbudi.

Selain itu, saat ini seluruh keluarga Achmad Soebardjo juga sudah memilki rumah sendiri.

"Keluarga masih tinggal di sini. Tapi rumah masing-masing, juga ada" kata Syahbudi.

Meski membenarkan bahwa rumah peninggalan kakeknya dijual, namun Syahbudi menyebut informasi yang beredar di media sosial mengenai harga serta luas rumah tersebut kurang akurat.

"Di situ dikatakan tanahnya 2.916, sedangkan kita pegang data lebih gede," kata Syahbudi.

Syahbudi menegaskan, rumah peninggalan kakeknya itu memiliki luas tanah 2.951 meter persegi, dan luas bangunan 1.796 meter persegi. Data itu berdasarkan angka yang ada di sertifikat hak milik (SHM) dan bukti pembayaran pajak bumi bangunan.

Selain itu, harga jual yang beredar senilai Rp 200 Miliar juga tidak akurat.

"Harga juga kurang akurat. Kalau kita liat harga pasar kan lebih tinggi," kata Syahbudi.

Syahbudi menegaskan, saat ini pasaran harga rumah di Menteng sudah mencapai Rp 100-150 juta per meter persegi. Artinya, jika mengikuti harga pasaran itu, maka harga jual rumah peninggalan kakeknya itu bisa mencapai Rp 300-400 miliar.

"Ya Menteng itu sudah hampir 100-150 juta ya, itu pasarannya. Tapi tergantung kembali pada pembeli, harganya tentatif," ucap dia.

Syahbudi pun mengeklaim sudah ada yang melemparkan penawaran untuk membeli rumah peninggalan kakeknya itu.

Sedang dikaji jadi Cagar Budaya

Meski dijual oleh ahli waris, rumah peninggalan Achmad Soebardjo itu ternyata sedang masuk daftar pengkajian untuk menjadi cagar budaya.

Proses pengkajian dilakukan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta.

"Bangunan tersebut masuk daftar dalam proses pengkajian untuk menjadi bangunan cagar budaya," kata Anggota TACB Chandrian Attahiyat.

Menurut Chandrian, bangunan itu masuk daftar kaji untuk jadi cagar budaya karena memiliki nilai historis. Proses pengkajian ini sudah dilakukan sejak tahun 2020 lalu, jauh sebelum adanya pemberitaan bahwa rumah itu dijual oleh ahli waris.

Chandrian pun menegaskan, selama proses pengkajian itu, maka bangunan tersebut harus diperlakukan layaknya cagar budaya.

"Selama proses bangunan tersebut statusnya obyek diduga cagar budaya (ODCB), perlakuannya sama dengan cagar budaya," kata dia.

Perlakuan terhadap objek cagar budaya sudah diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa objek cagar budaya bisa diperjualbelikan.

"Namun syaratnya pemilik yang baru tetap menjaga kelestarian bangunan," kata Chandrian.

Diusulkan dibeli negara

Sementara itu, Anggota TACB DKI Jakarta Bambang Eryudhawan meminta pemerintah membeli dan melestarikan bangunan bersejarah milik Achmad Soebardjo itu.

"Rumah ini sangat bersejarah, Achmad Soebardjo itu pahlawan nasional, selain mantan Menlu pertama, dia juga tokoh penting dalam proklamasi kemerdekaan Indonesia selain Bung Karno dan Bung Hatta," kata Yudha.

Menurut Yudha, rumah yang dijual oleh ahli waris Achmad Soebardjo itu harus dibeli pemerintah sebagai upaya dalam menjaga bangunan bersejarah.

Hal itu penting mengingat banyak sekali peninggalan sejarah yang saat ini justru hilang.

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk melestarikan dan menjaga bangunan tersebut dengan cara menetapkannya sebagai cagar budaya.

"Jadi bisa diproteksi lewat Undang-Undang (UU) Cagar Budaya, tapi ya pemerintah harus beli dulu bangunan itu," ujarnya.

Yudha mencontohkan, sejumlah rumah bersejarah lainnya yang telah dibeli oleh pemerintah, yakni rumah MT Hartono di Jakarta dan rumah Jenderal Sutoyo di Sumenep.

Menurut dia, jika dibeli pemerintah, rumah Achmad Soebardjo dapat menjadi bangunan yang bisa dialihfungsikan. Misalnya menjadi pusat studi diplomasi Indonesia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/08313361/fakta-eks-kantor-menlu-dijual-harga-capai-rp-400-m-dan-alasan-ahli-waris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke