Kesaksian itu disampaikan Bima Arya di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).
Dalam persidangan, Bima menyebutkan bahwa dia baru mengetahui Rizieq positif Covid-19 saat dirinya diperiksa sebagai saksi di Bareskrim Polri pada 18 Januari 2021.
Padahal, Rizieq terkonfirmasi positif Covid-19 pada 23 November 2020.
"Saya baru menerima informasi yang Covid-19 ketika berita acara pemeriksaan (BAP) di Bareskrim, ditunjukan pihak kepolisian," kata Bima kepada majelis hakim.
Hakim kemudian menegaskan pertanyaan itu kepada Bima.
"Jadi diberitahu oleh penyidik? Saudara tahu bahwa hasilnya positif?" tanya hakim.
"Di Bareskrim. Tahu," jawab Bima.
Sebagai Wali Kota sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima mengaku tidak pernah menerima langsung hasil swab test PCR Rizieq.
PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq pada hari ini.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk perkara nomor 223, 224, dan 225.
Perkara nomor 223 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu di RS Ummi Bogor, Jawa Barat, dengan terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Perkara nomor 224 adalah kasus pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan tes usap palsu RS Ummi dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas, menantu Rizieq.
Bima Arya hadir sebagai saksi sidang.
Selain Bima, JPU juga menghadirkan empat saksi lain, yakni Kepala Satpol PP Kota Bogor Agustian Syah, Anggota Satgas Covid-19 Kota Bogor Ferro Sopacua, Mantan Kepala Seksi P3MS Dinas Kesehatan Kota Bogor Djohan Musali, dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Sri Nowo Retno.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/13232051/bima-arya-baru-tahu-rizieq-shihab-positif-covid-19-saat-diperiksa