JAKARTA, KOMPAS.com - Seragam satuan pengamanan (satpam) yang identik dengan warna biru kini telah berganti menjadi warna coklat seperti seragam polisi.
Anggota satpam kini mengenakan atasan berwarna coklat muda dan bawahan coklat tua, disertai atribut lain seperti tanda kepangkatan.
Perubahan seragam dinas harian anggota satpam ini berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa.
Aturan tersebut ditandatangani oleh Kapolri saat itu, Jenderal (Pol) Idham Azis.
Adapun alasan perubahan warna seragam satpam adalah supaya ada kedekatan emosional dengan polisi.
"Menumbuhkan kebanggaan satpam sebagai pengembang fungsi kepolisian terbatas, memuliakan profesi satpam, dan menambah pergelaran fungsi kepolisian di tengah-tengah masyarakat," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono pada Senin (14/9/2020).
Lantas, bagaimana membedakan seragam satpam dengan polisi?
Kompas.com merangkumkan seperti yang termaktub di Perkap No. 24 Tahun 2020 yang menjabarkan seragam satpam dan Perkap No. 6 Tahun 2018 yang merincikan seragam polisi.
Persamaan seragam satpam dan polisi
Menurut Perkap di atas, baik satpam maupun polisi sama-sama mengenakan pakaian dinas harian (PDH) seperti berikut:
Perbedaan seragam satpam dan polisi
Adapun perbedaan seragam satpam dan polisi adalah sebagai berikut:
1. Tutup Kepala
Pada satpam, pet berwarna cokelat tua yang dilengkapi:
Sementara pada polisi, pet atau fieldcap warna cokelat tua dengan emblem Tribrata dan hiasan pada klep sesuai golongan kepangkatan.
2. Seragam dan atribut
Satpam
Polisi
Perbandingan sederhana
Berdasarkan penjabaran tersebut, masyarakat awam dapat membedakan seragam satpam dan polisi dengan melihat hal-hal berikut:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/15310511/seragam-baru-satpam-kini-mirip-polisi-apa-bedanya