Kapolsek Serpong Kompol Yudi Permadi menjelaskan, tersangka berinisial MUA selalu membuat paket kecil dalam bentuk amplop setelah mendapatkan kiriman ganja dari rekannya.
"Dipecah lagi dalam bentuk amplop kecil, kemudian diedarkan," ujar Yudi kepada wartawan, Rabu (14/3/2021).
Menurut Yudi, setiap amplop berisikan ganja tersebut dijual tersangka kepada pelanggan dari berbagai kalangan mulai dari harga Rp 50.000 sampai Rp 100.000.
Modus mengedarkan ganja dengan amplop di kampus-kampus wilayah DKI Jakarta telah dilakukan MUA selama kurang lebih setahun terakhir.
Sampai akhirnya MUA ditangkap aparat Polsek Serpong saat berada di minimarket kawasan Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta Pusat yang diduga menjadi lokasi penyimpanan ganja kiriman rekan MUA.
Dari lokasi tersebut, petugas mendapati barang bukti ganja seberat tiga kilogram milik pelaku.
"Unit reskrim melakukan pengembangan ke wilayah Kemayoran dan berhasil mengamankan tiga kilogram ganja," kata Yudi.
Kini, tersangka sudah mendekam di Mapolsek Serpong, Tangerang Selatan.
Dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan 11 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima tahun sampai 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/14/15451311/mahasiswa-di-serpong-edarkan-ganja-di-kampus-pakai-amplop