Salin Artikel

Alat Bukti Tak Lengkap, Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Belum Rampung

Berkas belum dilengkapi setelah dikembalikan (P19) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Sekarang P19. Sudah dipulangkan lagi ke kami untuk dilengkapi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (15/4/2021).

Adapun yang harus dilengkapi oleh penyidik dalam berkas kasus itu adalah beberapa barang bukti dari keterangan saksi ahli.

"Ada beberapa alat bukti lagi yang harus dilengkapi oleh penyidik. Contoh misalnya keterangan saksi dari ahli-ahli hukum dan ahli lain," kata Yusri.

Menurut Yusri, penyidik sedang melengkapi berkas perkara itu sesuai permintaan jaksa penuntun umum (JPU).

"Nanti apabila sudah lengkap akan kami kirim kembali ke JPU, tunggu nanti seperti apa," ucap Yusri.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyebutkan bahwa berkas perkara kasus video syur Gisel dan Nobu dibawa ke forum koordinasi.

Langkah itu dilakukan karena berkas perkara masih belum lengkap setelah diterima dan diperiksa jaksa.

"Sehingga status penanganan berkas berkara tersebut saat ini diselesaikan dalam forum koordinasi dan konsultasi antara penyidik dengan JPU," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam, Kamis (25/3/2021).

Menurut Ashari, dalam pembahasan itu tertulis berita acara berisi komitmen penyidik untuk segera melengkapi berkas perkara.

"Belum ada P21. Masih ada petunjuk JPU yang belum dipenuhi atau dilengkapi oleh penyidik sesuai dengan P19 yang mereka terima. Dan hal itu sudah disampaikan kepada penyidik pada tanggal 10 Maret 2021," kata Ashari.

Diketahui, Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Mereka ditetapkan sebagai tersanngka setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenai wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/15/19073501/alat-bukti-tak-lengkap-berkas-kasus-video-syur-gisel-dan-nobu-belum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke