JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota TNI Angkatan Darat (AD) Prada Muhammad Ilham dituntut 1,5 tahun penjara oleh oditur militer dalam persidangan kasus penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas, Jakarta Timur.
Oditur militer membacakan tuntutan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (15/4/2021).
Selain kurungan penjara, oditur militer juga meminta Majelis Hakim memecat Prada Ilham dari anggota TNI AD.
Oditur militer menilai, Prada Ilham bersalah karena telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan terjadinya penyerangan ke Mapolsek Ciracas oleh puluhan rekannya yang juga anggota TNI pada akhir Agustus 2020.
"Kami mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer dalam rekaman yang diterima Kompas.com, Kamis.
Berita hoaks berujung penyerangan
Prada Ilham sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/9/2020) setelah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kepada penyidik, ia mengaku menyampaikan berita bohong kepada rekan-rekannya bahwa dirinya dikeroyok oleh orang tak dikenal.
Padahal, Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Hal itu diungkapkan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Pihaknya menemukan bukti berita hoaks itu pada ponsel milik Prada Ilham.
"Dari telepon genggam Prada MI ditemukan yang bersangkutan menginformasikan ke angkatan 2017 mengaku dikeroyok, ditelepon seniornya bilang dikeroyok," ujar Dudung dalam konferensi pers di Balai Wartawan Puspen TNI, Mabes TNI Cilangkap.
Prada Ilham kemudian diketahui berbohong setelah pihaknya memeriksa sembilan saksi dari warga sipil.
Bukannya dikeroyok, Ilham justru mengalami kecelakaan tunggal saat mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas.
Keterangan saksi itu diperkuat bukti rekaman CCTV dari salah satu toko di sekitar lokasi.
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar," ujar Dudung lagi.
Kabar hoaks itu lah yang memicu amarah para tentara, terprovokasi menyerang Mapolsek Ciracas.
Selain merusak fasilitas Polri, mereka juga merusak pertokoan di sepanjang jalan dengan jarak 8 km dan menyerang warga yang melintas.
Berbohong karena minum minuman keras
Komandan Puspom TNI AD Letjen Dodik Widjanarko membeberkan, Ilham berbohong lantaran takut ketahuan minum minuman keras sebelum kecelakaan.
Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalu lintas tunggal yang bersangkutan minum-minuman keras jenis anggur merah," ujar Dodik, Rabu (9/9/2020).
Berdasarkan keterangan saksi yang adalah rekannya sesama anggota TNI, Prada Ilham menenggak dua gelas minuman keras jenis anggur merah.
Dodik melanjutkan, tersangka juga takut dan merasa bersalah karena merusak sepeda motor yang dipinjamkan oleh pimpinannya sebagai akibat dari kecelakaan.
Hal itu diperburuk bahwa Prada Ilham berkendara dengan tidak membawa surat-surat lengkap.
"Serta takut diproses hukum karena pada saat mengendarai sepeda motor tesebut, tidak memiliki SIM C, dan tidak membawa STNK," kata Dodik.
Belum pernah bermasalah
Lantas, siapa sosok Prada Ilham?
Direktur Hukum TNI AD Brigjen TNI Tetty Melina Lubis menjelaskan, dari hasil penyelidikan latar belakang, Prada Ilham diketahui belum pernah melakukan pelanggaran sebelum insiden Mapolsek Ciracas.
"Berkaitan dengan yang bersangkutan, setelah kejadian ini saya menanyakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah bermasalah," ucap Tetty, Rabu (9/9/2020).
Status Prada Ilham sendiri adalah BP atau diperbantukan bertugas sebagai sopir di Badan Pembinaan Hukum TNI.
Status BP tersebut lah yang membuat Ilham berani minum di malam hari karena posisi BP tidak perlu hadir pada apel pagi.
"Yang bersangkutan ini minum bersama teman-temannya karena BP itu kan tidak pernah apel di kesatuan," jelas Tetty.
Meski begitu, Tetty tidak membenarkan keputusan Prada Ilham mabuk-mabukan.
"Setiap prajurit harus menjaga kehormatannya dan menghindari perbuatan-perbuatan yang berbahaya bagi dirinya sendiri maupun orang lain," tegas Tetty.
Tulang punggung
Tetty melanjutkan, Prada Ilham adalah seorang anak yatim yang berasal dari Medan, Sumatera Utara.
Selain itu, ia seorang lajang yang berperan sebagai tulang punggung keluarganya. Ilham diketahui memiliki empat adik yang harus dinafkahi.
"Dan yang bersangkutan juga masih sendiri dan masih mempunyai tanggungan empat orang adik-adiknya yang harus dibiayai," kata Tetty.
"Karena yang bersangkutan itu juga anak yatim dari Medan," sambungnya.
Atas kasusnya tersebut, Prada Ilham dijerat pasal 14 ayat 1 juncto ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1948 tentang peraturan hukum pidana, yang berbunyi:
1. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dipenjara setinggi-tingginya 10 tahun penjara.
2. Barang siapa yang menyiarkan suatu berita mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat, sedangkan ia patut menyangka, bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong dihukum penjara setinggi-tingginya 3 tahun penjara.
(Reporter: Achmad Nasrudin Yahya / Editor: Kristian Erdianto)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/15/20270911/siapa-prada-ilham-sosok-yang-disebut-provokator-penyerangan-polsek