Padahal saat itu, sopir ambulans berinisial AUA itu tidak sedang membawa pasien atau dalam perjalanan menjemput pasien. Dia hanya membunyikan sirine untuk menghindari kemacetan.
"Dia bunyikan sirine mengaung-ngaung, Padahal enggak bawa pasien. Akhirnya dia kena batunya tabrakan," kata Lilik saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Kini, sopir ambulans tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka karena menerobos lampu merah hingga melukai seorang pesepeda.
"Sudah tersangka. Dia kan penyebabnya. Dia melanggar lampu merah," ujar Lilik.
Seperti diketahui, peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Kamis (15/4/2021) pukul 18.30 WIB. Lilik mengatakan, peristiwa bermula saat ambulans dengan nomor polisi A 9921 T berjalan dari arah barat ke timur di Jalan Dr Sutomo.
Sesampainya di simpang perempatan, ambulans berlogo perusahaan farmasi BUMN PT Kimia Farma itu menerobos lampu merah.
"Ambulans itu kemudian tertabrak kendaraan Avanza nomor polisi B 1428 VMR yang berjalan dari arah utara ke selatan di Jalan Gunung Sahari. Kemudian mengenai sepeda angin yang berhenti di traffic light tersebut," ujar Lilik.
Pesepeda bernama Haryadin itu mengalami luka-luka, yakni lecet di kaki, serta memar di bagian pinggang dan rusuk.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Sementara itu, Avanza dan ambulans mengalami kerusakan. Bodi kiri ambulans ringsek, dan bodi depan Avanza rusak berat.
Dihubungi terpisah, Sekretaris PT Kimia Farma Ganti Winarno Putro belum mau memberikan tanggapan atas peristiwa ini.
"Kami cek terlebih dahulu ya karena sampai saat ini saya belum memperoleh informasi terkait hal tersebut," kata Ganti.
(Penulis : Ihsanuddin/Editor : Sandro Gatra)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/11350501/sedang-tak-bawa-pasien-ambulans-kimia-farma-bunyikan-sirine-saat-terobos