TANGERANG, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendatangi penjara di Polres Metro Tangerang Kota untuk mendalami kasus kematian dua tahanan.
Ketua Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Wahyu Pratama Tamba, menyebut dua orang yang meninggal di ruang tahanan itu berinisial HG dan W.
"Kami ditugaskan untuk mendalami peristiwa kematian tahanan di tahun 2020 karena rentang waktu 4-5 bulan, itu ada dua tahanan yang meninggal dunia," papar Tama, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Tama menuturkan, HG merupakan pelaku kasus narkoba. Berdasarkan keterangan yang Tama dapat dari kepolisian, HG meninggal pada 26 Juli 2020.
Sedangkan tersangka satunya, W meninggal pada 21 November 2020. Dia merupakan pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Kami sudah meminta keterangan dari beberapa pihak, misalnya pendamping hukum, keluarga korban, dan juga pihak medis," tutur dia.
"Sedangkan terakhir, kami dapatkan informasi dari pihak Polres Metro Tangerang Kota," sambung Tama.
Tama menyatakan, pihaknya bertemu dengan Kasatres Kriminal Polres Metro Tangerang Kota AKBP Tahan Marpaung dan Kasat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Metro Tangerang Kota Kompol Erizal.
Tama berujar, tersangka HG meninggal karena sakit liver atau hati. Sedangkan, tersangka W meninggal karena dianiaya oleh 14 orang yang berada di satu ruang tahanan bersama W.
Di satu sisi, berdasar keterangan keluarga HG, diduga HG meninggal karena diabetes dan kencing manis.
"Penyebab kematiannya (HG) menurut versi keluarga karena riwayat penyakit diabetes dan kecing manis. Sementara dari kepolisian, penyebab kematiannya liver," papar Tama.
Dia melanjutkan, kepolisian sempat menangani HG sebanyak empat kali sebelum meninggal.
HG sempat dirawat di klinik Polres Metro Tangerang Kota sebanyak dua kali, serta dirawat di dua rumah sakit swasta yang berbeda sebanyak masing-masing satu kali.
"Meninggalnya di salah satu RS itu," ujar Tama.
Berkaitan dengan kematian W, sambung Tama, kepolisian memang mengaku lalai karena membiarkan teman satu sel W melakukan penganiayaan.
"Kepolisian ini (sempat) kewalahan menangani tahanannya karena overload, jumlahnya melebihi kapasitas. Pada peristiwa kematian itu, tahanan berjumlah 220 orang saat itu. Sekarang ada 53 orang," urai Tama.
Selain itu, kepolisian telah menetapkan 14 orang itu sebagai tersangka penganiayaan.
"Informasi dari Kasatreskrim, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia," tutur Tama.
Hasil sementara yang didapatkan dari penyelidikan itu, Tama menyebut kepolisian memang memilili satu kekurangan, yakni kurangnya pengawasan yang diberikan ke tahanan-tahanan yang ada.
Oleh karena itu, pihaknya bakal membuat surat rekomendasi yang nantinya akan diberikan ke beberapa pihak, termasuk kepolisian.
"Tunggu kami atur dulu laporan dari hasil penyelidikan kami. Lalu nanti keluar rekomendasi, nanti kami pastikan rekomendasi itu disampaikan ke semua pihak," papar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/14090851/datangi-polres-tangerang-kota-komnas-ham-selidiki-kematian-tahanan