Salin Artikel

Ini Kriteria Pendamping 2 Lansia yang Bisa Ikut Divaksinasi Covid-19

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memfasilitas vaksinasi bagi masyarakat yang mengantar dua lansia untuk disuntik vaksin Covid-19 dosis pertama.

Kendati demikian, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan kriteria khusus bagi pendamping yang akan mengantarkan lansia untuk vaksin.

"Setiap orang (18-59 tahun) yang bawa dua lansia bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19," tulis Dinkes DKI Jakarta melalui akun Instagram @dinkesdki, Jumat (16/4/2021).

Adapun kriterianya, pendamping adalah orang yang tinggal satu rumah, tokoh agama, kader posyandu, karang taruna, pengurus lingkungan, atau lainnya.

Kemudian pendamping harus berusia 18-59 tahun. Dinkes DKI Jakarta juga menyebut pendamping harus menyertakan KTP DKI Jakarta.

Namun bagi pendamping yang bukan merupakan warga DKI Jakarta, maka harus menyertakan surat keterangan domisili.

Dinkes DKI Jakarta juga mengingatkan bagi lansia yang akan disuntik vaksin saat bulan puasa agar istirahat cukup dan minum obat secara teratur bagi lansia dengan penyakit tertentu.

Lalu, lansia juga diimbau untuk sahur dengan makanan bergizi seimbang dan menerapkan protokol kesehatan 3M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak).

Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti sebelumnya mengatakan, cara ini diterapkan guna memudahkan akses vaksinasi bagi lansia maupun non-lansia. Selain itu, program ini juga dilakukan untuk memenuhi target penyuntikan vaksin bagi lansia.

Masyarakat yang akan melakukan vaksinasi dapat mendaftarkan diri secara daring melalui tautan dki.kemkes.go.id. Warga ber-KTP DKI Jakarta dapat langsung datang dan mendaftarkan diri untuk divaksinasi di seluruh fasilitas kesehatan yang ada di Jakarta.

Sementara itu, masyarakat yang ber-KTP luar DKI Jakarta dapat mendatangi lokasi vaksinasi di Istora dan Tennis Indoor di Senayan.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dwi Oktavia menambahkan, pendamping cukup mendampingi dan membawa dua orang lansia yang sudah terdaftar melalui website dki.kemkes.go.id, atau didaftarkan lewat RT/RW setempat.

"Yang penting untuk mereka yang mendampingi, jadi mereka yang memang bawa, dari rumah bisa orangtuanya atau siapa saja yang bisa dihadirkan," kata Dwi.

Untuk memudahkan proses, pendamping cukup datang bersama dua orang lansia dan tidak perlu mendaftar terlebih dahulu.

"Nanti langsung (divaksin) di tempat, enggak (perlu daftar) nanti malah ribet," ujar Dwi.

Penyuntikan tentu tetap harus memenuhi syarat penyuntikan vaksin yaitu kriteria berusia di atas 18 tahun dan tidak memiliki komorbid (penyakit penyerta) yang berbahaya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/16/18282381/ini-kriteria-pendamping-2-lansia-yang-bisa-ikut-divaksinasi-covid-19

Terkini Lainnya

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

PDI-P Mulai Jaring Nama Cagub DKI, Ada Ahok, Basuki Hadimuljono hingga Andika Perkasa

Megapolitan
KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

KTP 8,3 Juta Warga Jakarta Bakal Diganti Bertahap Saat Status DKJ Berlaku

Megapolitan
Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke