Imbauan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19/SE/2021 yang diteken Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Marullah Matali pada 15 April 2021. Surat itu ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemprov DKI.
"Para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah untuk tidak mengadakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama rekan kerja atau pihak lain," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Imbauan iitu berlaku bagi pegawai yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun non-PNS. Tujuannya tak lain adalah menghindari penyebaran Covid-19.
Melalui surat tersebut, Maruli meminta para kepala perangkat/unit kerja untuk mengimbau para pegawainya masing-masing agar bisa berbuka puasa di rumah saja.
"Buka puasa/sahur secara mandiri/sendiri/bersama keluarga di rumah dan tidak melaksanakan kegiatan acara buka puasa/sahur bersama, rekan kerja atau pihak lain," tulis Maruli.
Surat itu ditembuskan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Riza Patria.
Anies Baswedan sebelumnya juga meminta warga Jakarta untuk menghindari kegiatan-kegiatan buka puasa bersama selama Ramadhan.
Begitu juga dengan kegiatan kumpul bersama dengan keluarga yang sudah menjadi tradisi orang Indonesia saat bulan Ramadhan berlangsung.
"Hindari mengadakan buka bersama, kumpul-kumpul keluarga begitu banyak, tanpa ada jaga jarak, apalagi membuka masker hanya karena kebiasaan," kata Anies dalam unggahan video instagramnya, Senin malam lalu.
Anies mengatakan, perpanjangan jam buka restoran atau rumah makan bukan diperuntukan menjadi tempat keramaian acara buka puasa bersama.
Restoran atau rumah makan diberikan jam operasional lebih lama untuk melayani umat muslim di Jakarta yang hendak berbuka puasa dan sahur tanpa menimbulkan keramaian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/17/09435991/pemprov-dki-imbau-pegawai-tak-gelar-buka-puasa-bersama