Pelaksana tugas (Plt) Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan jam operasional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 157 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana transportasi Dalam Rangka Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Oleh karenanya, kebijakan waktu operasional armada MRT Jakarta menjadi sebagai berikut:
1. Senin-Jumat (hari kerja), armada MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Pada Sabtu-Minggu (akhir pekan) atau hari libur, jam operasional mulai pukul 06.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.
2. Jarak antar kereta (headway) pada Senin-Jumat menjadi 5 menit pada jam sibuk, yaitu pukul 07.00-09.00 dan 17.00-19.00 WIB.
Kemudian headway pada akhir pekan dan hari libur menjadi 10 menit.
3. MRT Jakarta masih memberlakukan pembatasan penumpang menjadi 70 orang tiap gerbong.
"PT MRT Jakarta (Perseroda) tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta, seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun," kata Ahmad melalui keterangan tertulis, Minggu (18/4/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/18/17490291/mulai-senin-besok-mrt-jakarta-ubah-jam-operasional-kereta