Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU). Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridallah.
Dalam persidangan, Agus mengakui dirinya melaporkan Rizieq Shihab ke Kepolisian atas kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung. Laporan tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor.
"Yang mana dalam hal ini saya mewakili Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor berdasarkan rapat yang diselenggarakan Satgas Covid-19 untuk persoalan di Megamendung dilaporkan ke kepolisian," kata Agus di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Agus menjelaskan, dia mengetahui adanya kegiatan penyambutan Rizieq Shihab di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung pada 11 November 2020 melalui pesan berantai WhatsApp.
Lalu, pada 12 November 2020, Satgas Covid-19 telah berupaya untuk mengantisipasi kerumunan di antaranya memasang spanduk berisi imbauan untuk menerapkan protokol kesehatan.
Namun, upaya antisipasi Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor tidak berhasil karena warga tetap berkurumun di pesantren tersebut pada 13 November 2020.
"Jadi kerumunan itu bermula dari Simpang Gadog, terus naik ke atas, sampai ke lokasi Pondok Pesantren Alam Agrokultural. Saya kebetulan tidak di lokasi, tapi dari hasil laporan yang hadir cukup banyak. Kurang lebih 3.000 an di lapangan. Mereka berkerumun," ujar Agus.
Padahal, sejak awal kegiatan penyambutan Rizieq Shihab maupun peletakan batu pertama itu tidak mendapatkan izin dari Pemkab Bogor.
"Tidak ada, tidak ada (mengajukan izin). Seharusnya untuk satu kegiatan maksimal hanya 150 orang, kemudian panitia harus menandatangani mematuhi protokol kesehatan ke Camat," lanjut Agus.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab hadir dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Acara tersebut menimbulkan kerumunan. Kerumunan yang ditimbulkan para simpasitan Rizieq di Megamendung telah menyebabkan kenaikan jumlah orang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Kegiatan itu, yang memicu kerumunan, dianggap menghalangi upaya Pemkab Bogor dalam upaya mengawasi dan menanggulangi penyebaran Covid-19.
"Yang awalnya risiko zona oranye dipulihkan ke zona hijau tidak terdampak, namun malah sebaliknya, meningkat ke zona merah, sehingga Pemkab bogor harus perpanjang status PSBB," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/19/13111581/kasatpol-pp-kabupaten-bogor-akui-laporkan-rizieq-shihab-ke-kepolisian