Program itu juga dapat diakses oleh warga Depok, Jawa Barat. Pemerintah Kota Depok sudah menyiapkan mekanisme pendaftarannya.
"Untuk tahap satu batas pendaftaran dibuka sampai 28 April," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan, dikutip dari situs Pemerintah Kota Depok.
"Isi data sesuai kondisi sebenarnya melalui link http://bit.ly/bpumdepok2021," ujarnya.
Fitriawan menjelaskan beberapa syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau BPUM ini.
Syarat dan cara dapat BLT UMKM di Depok
1. Berstatus WNI
2. Memiiki KTP elektronik
3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM
4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau anggota TNI dan Polri ataupun pegawai BUMN atau BUMD.
5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
6. Menyertakan dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Berusaha (NIB), foto usaha dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
7. Berkas tersebut diserahkan ke kantor DKUM Kota Depok yang berlokasi di Gedung Dibaleka II, lantai 7, atau ke kantor kelurahan setempat.
"Tiap pelaku usaha akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.200.000," kata dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/20/12063781/cara-daftar-untuk-dapat-blt-umkm-depok-2021-senilai-rp-12-juta