JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Rabu (21/4/2021).
Anak dari John Kei, Erviliana Refra dihadirkan sebagai saksi oleh kuasa hukum John.
Erviliana membantah ada papan yang memuat nama-nama target pembunuhan John.
"Tidak, yang saya lihat di papan itu jadwal papa pelayananan dari gereja ini ke gereja ini," kata Erviliana.
"Untuk target (pembunuhan) itu tidak sama sekali," lanjutnya.
Ia juga menyatakan tak pernah mendengar rencana John untuk melakukan kekerasan apa pun kepada Nus.
Pada sidang Rabu (24/2/2021), Nus Kei menyatakan bahwa namanya tertulis dalam daftar papan nama 'target operasi' John Kei dan anak buahnya.
Hal itu dia ketahui dari salah seorang rekannya semalam sebelum penyerangan dua rekannya pada Minggu, 21 Juni 2020.
"Ada yang telepon saya, (bilang) 'nama kamu (Nus) sudah ditulis di papan white board', kamu namanya nomor satu', "ungkap Nus di ruang sidang.
Nus mengungkapkan bahwa terdapat belasan nama yang tertulis di papan tersebut.
Diperiksa terpisah, saksi lainnya yang juga merupakan korban pembacokkan anak buah John Kei, yakni Frengki Nurmatora alias Angki juga menyatakan hal serupa.
"Sebelumnya malam, saya dapat info bahwa ada nama target, target untuk dibunuh, salah satunya almarhum (Erwin), yang kedua Nus," jelas Angki.
Selain membantah adanya papan 'target operasi', Erviliana juga membantah adanya rapat untuk merencanakan pembunuhan Nus di rumahnya pada 20 Juni 2020.
"Itu bukan rapat karena papa itu dituakan, itu papa memberi nasihat untuk adik-adiknya jadi kalau dibilang rapat untuk (rencana) bunuh (Nus) ya tidak sama sekali," kata Erviliana.
Adapun, Erviliana mengaku sempat keluar rumah pada 20 Juni 2020 sore. Namun, pada pukul 20.00 WIB, ia telah kembali ke rumah dan mendapati masih banyak anak-anak buah John yang berkumpul di rumah.
"Jam 8 (malam) saya di rumah, tapi jam 18.00 saya enggak di rumah, ada di sekitar Kompleks Titian (rumah keluarga John). Memang ada kumpul-kumpul, om-om sharing-sharing," jelas Evriliana.
Ia mengaku tak mendengar rencana pembunuhan apapun dibicarakan oleh John.
"Enggak dengar. Saya lihat papa kasih nasihat adik-adiknya untuk hidup lebih baik, tidak ada keributan, tidak pakai narkoba," kata Evriliana.
Igo, anak buah John Kei yang dihadirkan sebagai saksi pada sidang hari ini juga mengungkapkan hal serupa.
"Setiap 16.30 sampai 17.00 WIB itu jadwal John beri arahan ke kita, melarang konsumsi miras narkoba, lalu berprilaku baik dalam lingkungan dan ikut John pelayanan," kata Igo yang merupakan kakak sepupu dari John.
Erviliana mengaku, ia diceritakan John terkait erkaranya dengan Nus.
"Saya tahu papa saya John Refra memberi bantuan, di mana Opa Nus (Nus Kei) meminjam uang kepada papa saya senilai Rp 1 miliar," kata Erviliana di ruang sidang Rabu.
Uang tersebut, menurut Erviliana, digunakan untuk mengurus perkara tanah di Ambon.
Erviliana mengaku, John sempat menyatakan bahwa Nus mengunjungi John ketika sedang mendekam di Rutan Salemba untuk meminjam uang tersebut.John kemudian menagih utang tersebut usai bebas dari penjara.
"Jadi, setelah papa keluar dari Nusa Kambangan, papa sudah berusaha menghubungi Nus Kei. Bahkan papa mencoba untuk secara kekeluargaan sampai ke rumah Nus Kei nus untuk menyelesaikan utang Rp 1 miliar tersebut," kata Evriliana.
Namun, menurut Evriliana, Nus Kei tidak merespons dengan baik penagihan utang John.
"Sampai akhirnya papa mengutus pengacara, yaitu Daniel Far-far untuk menyelesaikan tersebut melalui profesional," ungkapnya.
Dakwaan John Kei
John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokkan.
Pada Rabu (13/1/2021), Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/21/15025751/bantah-ada-papan-daftar-target-pembunuhan-anak-john-kei-yang-ada-jadwal