Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam Surat Edaran Nomor 12/SE/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 menyebutkan, ada syarat yang harus dipenuhi jika akan membayar THR sehari sebelum Lebaran.
Syaratnya, perusahaan harus melakukan dialog dengan buruh atau pekerja untuk mencapai kesepakatan secara tertulis.
"Agar terlebih dahulu dilakukan dialog dengan pekerja/buruh di perusahaan untuk mencapai kesepakatan secara tertulis mengenai waktu pemberian THR keagamaan tahun 2021 dengan ketentuan paling lambat satu hari sebelum hari raya keagamaan pekerja yang bersangkutan," kata Andri dalam SE yang diteken 14 April 2021.
Hasil kesepakatan tersebut nantinya harus dilaporkan ke Disnakertrans DKI Jakarta, bisa langsung ke kantor Disnakertrans DKI di Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 52 Jakarta Pusat atau melalui email thr@jakarta.go.id.
Pelaporan pembayaran THR juga harus disampaikan oleh perusahaan yang membayar THR tepat waktu.
"Melaporkan langkah-langkah pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2021 yang telah dilakukan oleh perusahaan melalui utas bit.ly/laporanthr2021 paling lambat tanggal 6 Mei 2021," ucap Andri.
Andri menekankan, perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 dilarang menggugurkan kewajiban membayar THR dengan cara tidak menunda pemberian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan yang berlaku saat ini, setiap perusahaan wajib memberikan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
"Agar perusahaan memberikan THR keagamaan tahun 2021 kepada pekerja/buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/06100001/pengusaha-di-jakarta-yang-terdampak-covid-19-boleh-bayar-thr-sehari