SIKM diperlukan sehubungan dengan larangan mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei mendatang seperti yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
"Ada SIKM, ada, kami sedang mempersiapkan. Pak Kapolres menugaskan Kasatlantas, Dishub (dinas perhubungan) dengan jaringan teman kami di Forkompimda ada," kata Pepen, Rabu (21/4/2021).
Menurut dia, diskusi soal SIKM masih dilakukan lintas lembaga sebab Kota Bekasi terletak dalam wilayah Jabodetabek di mana mobilitas penduduk masih diizinkan di dalam wilayah itu.
"Sebenarnya kalau kami enggak perlu (SIKM), kan nanti ada lagi (penyekatan) di Kabupaten Bekasi. Kan di (sesama wilayah) Jabodetabek ini enggak perlu pakai SIKM itu," ujar Pepen.
"Tapi kami tetap harus membuat itu (SIKM). Nah ini nanti yang sedang digodok oleh teman-teman di Dishub," tambahnya.
Sejauh ini, Pepen menyetakan belum bisa memberikan detail, seperti apa ketentuan-ketentuan dalam penerbitan SIKM.
"Nanti, setelah dibahas," kata dia singkat.
"Pintu-pintu (penyekatan) juga tidak bisa di tol, paling di perbatasan Kota dan Kabupaten Bekasi," ujar dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/07072141/mudik-dilarang-pemkot-bekasi-godok-ketentuan-sikm