JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang kasus kerumunan massa yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, dengan terdakwa Rizieq Shihab dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021).
Agenda sidang hari ini pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Salah satu saksi yang hadir, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan proses pembayaran denda administratif Rp 50 juta oleh pihak Rizieq Shihab, setelah acara di Petamburan, 14 November 2020. Acara tersebut menimbulkan kerumunan.
Arifin menyebut, pihak Rizieq didenda berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
"Hasil dari pembahasan pada Minggu (15/11/2020) pagi, acara menimbulkan adanya pelanggaran protokol kesehatan," kata Arifin kepada jaksa.
Oleh karenanya, pihak Satpol PP DKI Jakarta langsung mendatangi kediaman Rizieq di Petamburan guna mengirimkan surat.
"Untuk memberitahukan bahwa kegiatan (peringatan) Maulid Nabi Muhammad dan kegiatan pernikahan itu terjadi pelanggaran prokes dan kami kenakan sanksi denda administratif," kata Arifin.
"Kami sampaikan surat pemberitahuan itu yang saya tandatangani bahwa dikenakan denda Rp 50 juta dan kemudian denda itu telah dibayarkan," imbuh Arifin.
Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.
Padahal, Rizieq mengetahui bahwa wilayah DKI Jakarta sedang diterapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu.
"Terdakwa melakukan ceramah di atas panggung dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadarai bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," ujar jaksa.
Terdakwa menghasut hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini Insya Allah besok malam di Petamburan, kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus saya undang juga seluruh habib karena saya akan menikahkan putri kami yang keempat'," lanjut jaksa.
Jaksa menyebut Rizieq bahkan mengulang kata-kata hasutan itu sebanyak tiga kali. Hasutan Rizieq itu pun direspons positif oleh masyarakat yang hadir dalam acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet.
Hasutan Rizieq itu, menurut jaksa, telah melanggar aturan kekarantinaan dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/11195851/saksi-ungkap-proses-pembayaran-denda-rp-50-juta-oleh-rizieq-usai