Ia menduga ada pihak yang mengarahkan para saksi untuk bersaksi, padahal mereka tidak mengetahui persis ihwal kerumunan Petamburan.
"Ada beberapa yang akan kita gali lebih lanjut, antara lain kehadiran mereka. Banyak keterangan di BAP, sebenarnya mereka tidak tahu, kemudian mereka ditunjukkan video," ujar Aziz kepada wartawan, Kamis.
"Artinya mereka ini kan sebenarnya ada yang mengarahkan. Kalau mereka tahu, ngapain ditunjukkan video? Di BAP banyak seperti itu dan itu yang akan kita gali lagi," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan 14 orang saksi untuk diperiksa dalam sidang hari ini.
Sejauh ini, ada 9 saksi yang diperiksa lebih dahulu karena kapasitas ruang sidang yang terbatas.
Sebanyak 9 orang saksi yang diperiksa terlebih dahulu adalah Kapolsek Tebet Budi Cahyono, Tamam selaku anggota Polri, Cecep Sutrisna selaku karyawan swasta, Arifin selaku PNS di Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Kemudian, Setianto selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, Abda Ali selaku PNS di Pemda DKI Jakarta, Danyatuk Kalbi selaku wiraswasta.
Lalu, Hendra Mulyanto selaku PNS Pemda DKI Jakarta serta Plt Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat.
Adapun 5 orang saksi lainnya belum diketahui identitasnya karena belum dihadirkan di hadapan hakim.
"Ada banyak hal yang akan kita eksplor lagi soal para saksi yang ternyata informasinya keliru, misalnya terkait update Covid-19, nanti akan kita cek lagi," ungkap Aziz.
Para saksi tersebut akan diperiksa untuk tiga perkara dalam sidang hari ini, yaitu perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 dengan terdakwa Rizieq terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Perkara nomor 222 dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Sementara perkara nomor 226 dengan terdakwa Rizieq terkait kasus kerumunan di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/12421621/kasus-kerumunan-petamburan-kuasa-hukum-rizieq-duga-keterangan-sejumlah