Dia mengatakan, persyaratan perjalanan selama masa pengetatan pra-larangan mudik hanya sebatas pengurangan masa berlaku surat tes Covid-19, baik rapid test antigen, PCR, maupun tes GeNose.
"Tidak ada SIKM, hanya pengetatan bahwa yang yang bersangkutan rapid antigen sebelumnya tiga hari menjadi satu hari," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021).
Pengetatan juga berlaku untuk periode pasca-larangan mudik pada 18-24 Mei 2021. Dalam periode tersebut, SIKM juga tidak diberlakukan.
"Selama dua periode waktu itu (pra dan pasca-larangan mudik) tidak diperlukan SIKM," ucap dia.
Kebijakan baru yang mengurangi masa berlaku hasil tes Covid-19 tersebut, kata Syafrin, berlaku untuk moda transportasi umum kereta api, udara, dan laut.
Sementara untuk bus dan kendaraan pribadi, Syafrin mengatakan, pemeriksaan tes Covid-19 dilakukan secara acak.
"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," kata dia.
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra-Lebaran dan H+7 pasca-Lebaran.
"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," tulis addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Adapun, aturan lengkap perjalanan selama masa pengetatan dan larangan mudik dapat dilihat dalam tautan berikut in.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/22/16360291/jakarta-tak-berlakukan-sikm-pada-22-april-5-mei-dan-18-24-mei-2021
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan