JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak empat dari 15 anak di bawah umur yang ditemukan dalam penggerebekan dugaan praktik prostitusi online dititipkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Mereka diketahui terjaring dalam penggerebekan di sebuah penginapan yang berada di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (21/4/2021) malam.
"Total 15 orang (yang diamankan), 4 orang (anak perempuan) sudah kita titipkan ke P2TP2A Provinsi DKI Jakarta, 4 orang kita kembalikan ke orangtuanya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).
Yursi memaparkan, sebanyak 15 anak di bawah umur yang terjaring itu di antaranya 8 perempuan dan 7 orang lainnya merupakan mucikari.
"Tujuh orang mucikari ini anak di bawah umur juga di bawah 17 tahun. Kemudian juga korbannya yang 8 orang di bawah umur juga, " ucap Yusri.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar dugaan praktik prostisusi online yang melibatkan anak di bawah umur di salah satu penginapan kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Ada 15 anak di bawah umur ditemukan dalan penggerebekan penginapan itu di antaranya perempuan penyedia jasa hinga mucikari.
Yusri mengatakan, para mucikari itu menawarkan jasa prostitusi anak di bawah umur kepada pria hidung belang melalui media sosial.
"Menawarkan wanita BO anak di bawah umur dengan menggunakan aplikasi media sosial. Barang bukti yang kita amankan uang Rp 600.000, kondom, ponsel, dan laptop," kata Yusri.
Akibat perbuatannya, mereka yang diamankan dijerat Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Mereka juga dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/23/17131991/ditangkap-dalam-penggerebekan-prostitusi-online-di-tebet-empat-anak