Salin Artikel

Aturan Mudik Terbaru untuk Penumpang Pesawat dari Bandara Soekarno-Hatta

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan Addendum Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, Kamis (22/4/2021).

Addendum tersebut mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 14-15 Mei 2021.

Perjalanan yang diatur mencakup darat, laut, dan udara, termasuk yang menggunakan pesawat.

Berikut sejumlah aturan baru perjalanan untuk penumpang pesawat yang bertolak dari Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.

Periode pengetatan

Sebagaimana tertuang dalam addendum tersebut, pemerintah menetapkan tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei sebagai periode pengetatan mudik.

Selama periode itu, masyarakat diperbolehkan untuk meninggalkan DKI Jakarta dengan segala jenis transportasi yang ingin digunakan.

Pun demikian bagi calon penumpang pesawat yang berencana berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta di periode pengetatan mudik tersebut.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, M Holik Muardi mengonfirmasi bahwa penerbangan masih dilakukan sesuai SE tadi.

"Ada (penerbangan), seperti yang diatur di dalam SE tersebut dan juga SE Kemenhub (Kementerian Perhubungan) nomor 26 tahun 2021," kata Holik dalam pesan singkat, Kamis (22/4/2021).

Wajib perlihatkan surat hasil negatif Covid-19

Dalam addendum tersebut dipaparkan bahwa calon penumpang pesawat wajib memperlihatkan surat hasil tes negatif PCR atau rapid test antigen dengan sampel diambil H-1 sebelum keberangkatan.

Aturan itu lebih ketat dari sebelumnya di mana sampel bisa diambil 3X24 jam.

Holik pun menegaskan, petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) akan memeriksa dokumen hasil tes Covid-19 milik calon penumpang.

"Sesuai Addendum SE nomor 13 tahun 2021, KKP akan memastikan hasil swab PCR atau antigen para penumpang pesawat harus negatif dan dilakukan dalam waktu 1x24 jam," jelasnya.

Pengecualin bagi anak-anak di bawah usia 5 tahun di mana mereka tidak diwajibkan untuk melakukan tes usap PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Tes GeNose Tak Berlaku

Menurut addendum itu, calon penumpang pesawat dapat memperlihatkan hasil tes negatif dari GeNose C19 dengan sampel diambil pada hari keberangkatan.

Akan tetapi, pihak Bandara Soetta menyatakan belum berencana menerapkan penggunaan tes GeNose sebagai syarat perjalanan.

"Iya, belum (akan menerapkan GeNose C19)," ujar Holik, Kamis (15/4/2021).

"Kami di kantor cabang Bandara Soekarno-Hatta belum ada (koordinasi)," sambungnya.

Executive General Manager Bandara Soekarno-Hatta Agus Haryadi menyebutkan, pihaknya belum menggunakan GeNose C19 untuk skrining penumpang pesawat karena menunggu evaluasi dari bandara lain.

Pihak Bandara Soetta masih menunggu evaluasi penggunaan GeNose C19 di dua bandara naungan PT Angkasa Pura II, yakni Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang; dan Bandara Husein Sastranegara, Bandung.

"Jadi, implementasi GeNose (di Bandara Soekarno-Hatta) terakhir, setelah bandara lain itu (hasilnya) seperti apa," kata Agus kepada awak media, Kamis (1/4/2021).

Agus beralasan, pihaknya enggan mencoba sesuatu yang masih berisiko tinggi.

"Karena kami tidak bisa coba sesuatu yang agak high risk, terutama bahas tentang kepadatan di sini, Bandara Soekarno-Hatta," ucap Agus.

"Kalau sudah yakinkan hasil bagus dan lancar, baru kami bisa implementasikan di sini," imbuhnya.

Agus memastikan penggunaan GeNose C19 belum bisa ketika musim mudik Lebaran tiba.

"Dipastikan belum bisa," terangnya.

Pengisian e-HAC

Calon penumpang pesawat termasuk yang berangkat dari Bandara Soetta wajib mengisi e-HAC sebagai syarat perjalanan.

Untuk diketahui, e-HAC adalah kartu kewaspadaan kesehatan yang mencatat alamat tujuan dan keberangkatan pelaku perjalanan.

Syarat pengisian e-HAC itu mengacu Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Adapun pengisian e-HAC dapat dilakukan melalui aplikasi atau website resmi e-HAC.

Pembatasan di periode mudik

Sementara itu, pemerintah telah menetapkan periode larangan mudik pada tanggal 6-17 Mei 2021.

Selain pada SE Satgas Covid-19, ketentuan itu termaktub pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

President Director AP II Muhammad Awaluddin mengatakan, pihaknya melakukan sejumlah persiapan di seluruh bandara naungan AP II, termasuk Bandara Soetta, untuk mendukung larangan mudik Lebaran yang diterapkan pada 6-17 Mei 2021

"AP II mendukung penuh peraturan untuk mencegah (penyebaran) Covid-19," ucap Awaluddin melalui rilis resminya, Minggu (11/4/2021).

Sesuai Permenhub Nomor 13 tahun 2021, moda transportasi udara diizinkan beroperasi untuk sejumlah penerbangan khusus.

Beberapa penerbangan yang diizinkan, yakni penerbangan pimpinan lembaga tinggi dan tamu kenegaraan, operasional penerbangan khusus repatriasi, pelayanan darurat.

"Serta operasional angkutan udara perintis operasional lainnya dengan seizin dari Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub," urai Awaluddin.

(Reporter: Muhammad Naufal / Sandro Gatra, Nursita Sari, Krisiandi)

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/24/09122931/aturan-mudik-terbaru-untuk-penumpang-pesawat-dari-bandara-soekarno-hatta

Terkini Lainnya

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Kekecewaan Pedagang yang Terpaksa Buang Puluhan Ton Pepaya di Pasar Induk Kramatjati karena Tak Laku

Megapolitan
Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran, Sampai Ada yang Kena Piting Paspampres

Megapolitan
Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel, Belum Tahu Temannya Tewas

Megapolitan
Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Gibran Janji Akan Evaluasi Program KIS dan KIP Agar Lebih Tepat Sasaran

Megapolitan
Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Berkunjung ke Rusun Muara Baru, Gibran Minta Warga Kawal Program Makan Siang Gratis

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget 'Papi Chulo' hingga Terjerat Narkoba

Rekam Jejak Chandrika Chika di Dunia Hiburan: Dari Joget "Papi Chulo" hingga Terjerat Narkoba

Megapolitan
Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Remaja Perempuan Tanpa Identitas Tewas di RSUD Kebayoran Baru, Diduga Dicekoki Narkotika

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

[POPULER JABODETABEK] Pedagang di Pasar Induk Kramatjati Buang Puluhan Ton Pepaya | Tante di Tangerang Bunuh Keponakannya

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Rute Mikrotrans JAK98 Kampung Rambutan-Munjul

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Masuk Ancol On The Spot?

Megapolitan
Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Keseharian Galihloss di Mata Tetangga, Kerap Buat Konten untuk Bantu Perekonomian Keluarga

Megapolitan
Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Kajari Jaksel Harap Banyak Masyarakat Ikut Lelang Rubicon Mario Dandy

Megapolitan
Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Datang Posko Pengaduan Penonaktifkan NIK di Petamburan, Wisit Lapor Anak Bungsunya Tak Terdaftar

Megapolitan
Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Dibacok Begal, Pelajar SMP di Depok Alami Luka di Punggung

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke