Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pengemudi berinisial AS itu dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama 2 bulana atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Yang bersangkutan sudah lakukan pembayaran denda tilang," kata Sambodo, Senin (26/4/2021).
Menurut Sambodo, mahasiswi berusia 27 tahun itu juga sudah menandatangani surat penyataan untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Seperti diketahui, AS menerobos jalur Transjakarta pada Jumat (23/4/2021) pekan lalu. Video detik-detik mobil sport Porsche Boxter 718 masuk ke jalur transjakarta direkam warga dan viral di media sosial.
Pada awalnya, pengendara mobil mengeluarkan tangan dan melambai ke arah sopir bus Transjakarta di belakangnya untuk meminta diberi ruang agar bisa mundur.
Namun, lambaian tangan pengendara Porsche putih itu tampak tak dihiraukan sopir bus transjakarta. Suasana lalu lintas tampak ramai.
Suara klakson dari pengendara lain terdengar. Akhirnya, mobil tancap gas masuk ke jalur transjakarta.
Identitas pengemudi Porsche ini terungkap lewat kamera CCTV yang ada di lokasi. Mulanya polisi mengidentifikasi plat mobil mewah tersebut yang bernomor B 2204 MA.
Polisi lalu mendatangi alamat sesuai yang tertera di data kepolisian. Kemudian diketahui bahwa saat kejadian, mobil Porsche itu sedang dipakai oleh putri pemilik mobil.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/26/14152531/pengemudi-porsche-yang-terobos-jalur-transjakarta-kena-tilang-rp-500000