Korban dibunuh oleh anak angkat pemilik rumah itu karena menolak berhubungan seks. Polisi telah menangkap tersangka pembunuhan.
"Tidak sampai 7 jam setelah mayat ditemukan, pelaku berhasil kami ungkap. Pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Gambir AKBP Kade Budiyarta dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Senin (26/4/2021).
Kade mengatakan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Kamis, 18 April 2021, malam hari.
Saat itu, IM (28) selaku anak angkat pemilik rumah sedang sendirian di rumah tersebut. Ibu angkat IM sedang menjalani rawat inap di rumah sakit.
IM mengajak teman perempuannya berinisial B (22) ke rumahnya. IM mengaku, B mempunyai hutang Rp 7 juta kepadanya.
Namun B selalu menolak untuk membayar hutang itu.
Sebagai penggantinya, IM mengajak B untuk berhubungan seks. Namun, B menolak.
"Pelaku minta hubungan badan tidak mau. Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit," kata Budiyarta.
B tewas seketika. Jasadnya kemudian dibuang oleh IM ke semak-semak pekarangan belakang rumah.
Mayat B baru ditemukan pada delapan hari kemudian, tepatnya pada Jumat 23 April, dalam keadaan sudah membusuk.
Budiyarta mengatakan, IM dijerat pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/26/14200981/mayat-perempuan-membusuk-di-cideng-polisi-korban-dibunuh-karena-tolak