Peristiwa itu terjadi pada 13 April 2021 sekitar pukul 05.41 WIB di depan Toko Swalayan di Jalan Hybrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Kedua tersangka pergi ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara dan ketika melintas di depan Toko Swalayan, tersangka S turun dari motor dan mencoba mencuri motor yang terparkir," kata Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Guruh Arif Darmawan, Selasa (27/4/2021).
Rupannya anggota Buser Polsek Kelapa Gading sudah mengikuti pergerakan mencurigakan S dan M. Aksi pencurian itu pun digagalkan
Para tersangka sempat mencoba melarikan diri tetapi tim Buser mengejar dan menangkap S dan M.
Berdasarkan hasil meperiksaan, keduanya mengaku sudah 13 kali melakukan pencurian di kawasan Kelapa Gading dan di kampung halamannya di Indramayu, Jawa Barat.
"Sebelumnya pernah melakukan pencurian sepeda motor seperti ini sejak 2018 dan sudah melakukan sekitar 13 kali, tetapi yang terakhir berhasil digagalkan polisi,"ujar Galih.
Mereka sudah 5 kali melakukan pencurian di Indramayu dan 8 kali di Kelapa Gading.
Motor hasil curian biasanya dijual kepada penadah dengan harga jual rata-rata Rp 2,5 juta.
Guruh menambahkan, hingga saat ini polisi masih menyelidiki penadah yang menerima motor curian para tersangka itu.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah kunci Leter "T" yang dibalut plester wama coklat, 5 buah mata kunci Leter "T", 1 buah kunci pembuka tutup kunci kontak magnet terbuat dari kuningan segi empat yang dibalut plester warna coklat, dan 1 unit sepeda motor Honda Beat dengan pelat nomor palsu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/10192561/polisi-gagalkan-pencurian-sepeda-motor-di-kelapa-gading