JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Covid-19 telah melarang masyarakat untuk melakukan perjalanan antar daerah/provinsi selama masa periode libur Lebaran demi mencegah penularan virus Corona.
Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tersebut melarang masyarakat untuk sementara waktu melakukan perjalanan dengan transportasi apapun, dari darat, laut, hingga udara.
Larangan tersebut berlaku pada 6-17 Mei 2021.
Namun, ada pengecualian bagi orang-orang yang melakukan perjalanan berikut:
Untuk bisa melakukan perjalanan, diperlukan beberapa kelengkapan, seperti surat izin tertulis dari pejabat terkait dan juga surat keterangan negatif Covid-19 yang bisa didapat melalui tes RT-PCR/rapid test antigen/tes Genose C19.
Aturan tentang masa berlaku tes Covid-19 tersebut juga diperbaharui demi menekan penularan virus Corona.
Jika sebelumnya hasil tes RT-PCR dan rapid test antigen bisa berlaku selama 3x24 jam, kini masa berlakunya hanya satu hari atau 1x24 jam.
Hal serupa juga berlaku bagi hasil tes Genose C19.
Aturan tersebut mengacu pada Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 yang mengatur masa berlaku hasil tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa pengetatan perjalanan.
Addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 tersebut berlaku dua pekan sebelum dan satu pekan sesudah peniadaan mudik lebaran, atau 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/17273361/terbaru-masa-berlaku-rapid-antigen-tes-genose-hingga-pcr