TANGERANG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang diduga sebagai pihak yang meloloskan penumpang dari luar negeri tanpa jalani karantina Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta, Kota Tangerang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto, mengeklaim bahwa pihaknya tidak ikut campur perihal proses karantina kesehatan.
Polisi sebelumnya menyebutkan bahwa dua orang tersebut, yakni S dan RW, bagian dari jaringan mafia di Bandara Soekarno-Hatta, yang meloloskan atau membebaskan sejumlah orang dari keharusan menjalani karantina jika datang dari luar negeri asal mau membayar sejumlah uang.
“Saya meluruskan, kami hanya memeriksa dokumen keimigrasian," kata Romi kepada awak media, Selasa (27/4/2021).
"Kalau masalah karantina itu ada Gugus Tugas dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dari Kementerian Kesehatan," sambungnya.
Masih kata Romi, mafia yang dimaksud aparat kepolisian bukanlah oknum dari pihak imigrasi.
Romi menuturkan, jajarannya hanya memeriksa dokumen keimigrasian milik pelaku perjalanan internasional, mulai dari paspor hingga visa.
"Bukan tupoksi imigrasi untuk karantina. Jadi, tidak ada kaitanya dengan keimigrasian. Enggak ada," ujar Romi.
Dia menduga, mafia yang dimaksud melakukan aksinya saat berada di luar gedung Bandara Soekarno-Hatta.
Romi mengeklaim, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta maupun KKP, bekerja di dalam gedung bandara tersebut.
Dia menuturkan, pelaku perjalanan luar negeri harus melewati beberapa pos sebelum dikarantina.
"Pertama kali di KKP itu pemeriksaan kesehatan. Baru ke Imigrasi, trus ke Gugus Tuga. Baru ke Bea Cukai," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seseorang berinisial JD lolos dari proses karantina Covid-19 di Bandara Soekarno-Hatta.
S dan RW yang mengaku sebagai pegawai Bandara Soekarno Hatta memuluskan JD keluar dari bandara. JD disebut membayar sejumlah uang kepada pelaku agar bisa lolos karantina Covid-19.
"Kalau pengakuan dia (S dan RW) kepada JD, dia adalah pegawai bandara. Ngakunya doang. Dia sama anaknya. S itu sama RW itu anaknya. RW itu anaknya S," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin.
JD mengaku telah membayar Rp 6,5 juta kepada S. Kemudian S membebaskan JD dari kewajiban karantina selama 14 hari setelah mendarat dari India yang kini sedang dilanda tunami Covid-19.
Yusri mengatakan, penyidik masih mendalami modus operandi yang dilakukan S dan RW. Ketiganya masih diperiksa.
"Iya makanya ini masih kami dalami. Dia bisa keluar masuk itu. Besok kami sampaikan secara jelas. Intinya ini mereka meloloskan orang tanpa melalui karantina. Apakah ada pelaku lain? Ini masih kita dalami," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/19012931/ada-mafia-loloskan-penumpang-masuk-indonesia-tanpa-karantina-imigrasi