Untuk sementara, Aziz mengaku akan memberikan pendampingan kepada Munarman yang kini tengah dibawa ke Polda Metro Jaya.
"Kita akan melakukan pendampingan sebagaimana hak dan kewajiban kuasa hukum dan juga kita merencanakan praperadilan terkait dengan tindak pidana ini," kata Aziz dalam tayangan Kompas TV, Selasa (27/4/2021).
Meski begitu, Aziz tidak menjelaskan secara detail kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan.
"Secepatnya (mengajukan praperadilan), penangkapan ini kita akan praperadilan," ujar Aziz.
Sementara itu, terkait dugaan baiat yang dilakukan Munarman di tiga kota berbeda, Aziz menjelaskan bahwa Munarman hanya memberikan ceramah biasa.
"Sudah klarifikasi beberapa kali terkait kabar di media bahwa memang terkait baiat, beliau hanya memberikan ceramah," ujar Aziz.
Saat memberikan ceramah, Munarman justru mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aksi terorisme.
Aziz pun menilai penangkapan Munarman terlalu prematur dan merupakan bentuk fitnah dari Kepolisian.
"Kalau tuduhannya terkait terorisme, menurut kami itu terlalu prematur, kami menduga itu bentuk fitnah," ujar Aziz.
Seperti diketahui, Munarman ditangkap tim Densus 88 di kediamannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa sore.
Munarman ditangkap terkait kasus baiat di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan. Kini, Munarman tengah dibawa ke Polda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah menangkap Munarman, polisi kemudian menggeledah dua lokasi berbeda.
Pertama yakni penggeledahan di rumah Munarman dan kedua penggeledahan dilakukan di eks Sekretariat FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/19063611/kubu-munarman-berencana-ajukan-praperadilan-atas-penangkapan-dugaan