JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan mekanisme pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021 akan diterbitkan pekan ini.
"Disiapkan SOP-nya, target kita minggu ini," kata Syafrin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Syafrin mengatakan, untuk saat ini masyarakat umum yang bekerja di sektor informal belum bisa mengurus SIKM ke kelurahan.
Dia mengatakan, Pemprov DKI Jakarta masih terus mengurus dan menyempurnakan agar mekanisme penerbitan SIKM bisa diakses oleh masyarakat langsung ke kelurahan.
"Kami harapkan pada saat mulai diberlakukan larangan mudik seluruh kelurahan itu sudah siap dalam melayani masyarakat yang melakukan perjalanan pada masa larangan mudik untuk kegiatan yang dikecualikan," ucap Syafrin.
SIKM nantinya akan diperlukan masyarakat umum dan pekerja informal untuk membeli tiket perjalanan keluar Jabodetabek.
Saat membeli tiket di terminal atau stasiun, masyarakat yang bekerja di sektor informal harus melampirkan SIKM yang mereka dapat di kelurahan.
"Begitu yang bersangkutan akan berangkat, salah satu yang diminta adalah surat dari kelurahan (SIKM) itu," kata dia.
Sedangkan bagi pekerja formal baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai swasta cukup dengan lampiran surat perjalanan dinas dengan periode perjalanan dinas di dalamnya.
Seperti persyaratan yang disebut dalam Surat Edaran (SE) 13 Tahun 2021.
"ASN yang melaksanakan tugas dan mendapatkan surat tugas minimal dari tanda tangan basah dan cap basah atau misalnya kita menerapkan tanda tangan digital, kedua adalah karyawan swasta yg dapat penugasan keluar atau masuk dibekali surat tugas dari pimpinan perusahaan yang bersangkutan disertai tanda tangan basah dan cap basah," tutur Syafrin.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/27/19300761/pemprov-dki-akan-terbitkan-mekanisme-pembuatan-sikm-pekan-ini