"Kalau dari pas bandara yang ada pada mereka, disebutkan di pas bandara tersebut "Dinas Pariwisata DKI"," kata Adi, Selasa (27/4/2021) seperti dilansir Tribunnews.com.
Pas bandara memungkinkan pemegangnya boleh masuk ke area terbatas di sebuah bandar udara (bandara).
Berdasarkan keterangan di situs web Otoritas Bandar Udara Wilayah I Bandara Soekarno-Hatta, kartu pas bandara diterbitkan kantor otoritas wilayah pada masing-masing bandara.
Pas bandara diberikan untuk mereka yang bertugas atau memiliki kewenangan di area terbatas atau non public area (NPA) maupun di area umum terbatas atau retrected public area (RPA).
Tidak sembarang orang boleh memasuki NPA. Beberapa area dalam kategori NPA yaitu area apron tempat pesawat diparkirkan, kargo, pos dan pengisian bahan bakar.
Wilayah NPA juga termasuk fasilitas vital bandara seperti gedung pemancar radar, gedung listrik dan lainnya.
Area NPA juga berada di wilayah pemeriksaan dokumen seperti ruang tunggu keberangkatan, daerah imigrasi, daerah pabean dan daerah karantina.
Sedangkan area RPA lebih sedikit leluasa, yaitu di area check in, parkir gudang kargo, dan gedung katering.
Adapun persyaratan pembuatan kartu PAS Bandara sebagai berikut:
Setelah syarat-syarat dilengkapi dan permohonan diajukan, pihak otoritas bandara akan mengadakan screening bagi pemohon kartu pas bandara.
Nantinya akan tertulis kode-kode tertentu di dalam kartu pas dan masa berlaku kartu pas bandara.
Beberapa kode hanya bisa masuk ke area yang sudah ditentukan saja. Berikut sejumlah kode untuk memasuki area-area terbatas di Bandara Soekarno-Hatta:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/11462081/mafia-karantina-gunakan-pas-bandara-ini-syarat-dan-kode-penerbitan-pas-di