JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, merasa kesulitan mendampingi Munarman saat proses pemeriksaan di kepolisian.
Aziz menyebut, hingga saat ini, pihaknya belum bisa mendampingi eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu.
"Beliau (Munarman) belum bisa didampingi oleh kuasa hukum. Padahal ancaman hukuman di atas lima tahun. Itu kan bertentangan dengan KUHP Pasal 54, 55, dan 56," kata Aziz di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (28/4/2021).
"Posisinya sebagai kuasa hukum, sebagai pengacara, harusnya dihormati kan?" tambahnya.
Aziz mengatakan, kabar terbaru, belum ada pemeriksaan terhadap Munarman di Polda Metro Jaya.
"Kabarnya belum ada pemeriksaan, karena tidak ada penyidik di sana tadi. Untuk bertemu harus ada konfirmasi dari penyidik," kata Aziz.
"Mudah-mudahan penyidik nanti akan memberikan (konfirmasi), karena itu memang hak dan juga dilindungi oleh Undang-Undang," imbuh Aziz.
Munarman ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa kemarin pukul 15.00 WIB.
Munarman ditangkap karena diduga terlibat dalam aksi pembaiatan di UIN Jakarta dan Makassar di Sulawesi Selatan.
Dia disebut berperan dalam membuat jaringan JAD dan ISIS di Indonesia. Munarman telah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaa lebih lanjut.
Polisi juga melakukan penggeledahan di bekas kantor sekretariat FPI kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada hari yang sama.
Adapun barang bukti yang didapat di sekretariat FPI itu yakni berupa botol-botol berisi serbuk jenis aceton dan cairan triaceton triperoxide (TATP). Dalam penggeledahan itu juga ditemukan atribut bekas ormas FPI.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/28/16000271/kuasa-hukum-mengaku-kesulitan-dampingi-munarman-di-kepolisian