JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang perkara pembunuhan berencana dan pengeroyokan yang menjerat John Kei dan kawan-kawan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari ini, Kamis (29/4/2021).
Dalam sidang hari ini, seorang saksi ahli dihadirkan oleh penasihat hukum John.
Saksi ahli yang dihadirkan yakni Profesor Wati, seorang akademisi ahli hukum pidana dari Universitas Hasanuddin.
Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti, menyatakan bahwa pihaknya menghadirkan saksi ahli untuk mencari tahu apakah pasal yang didakwakan kepada John telah layak.
"Kami mau minta pendapat ahli, apa pendapat ahli tentang dakwaan terhadap terdakwa, apakah tepat? Karena jaksa mendakwa dengan Pasal 338, 351, 170, 340, 55, dan UU Darurat, apakah pantas didakwakan?" kata Isti saat ditemui, Kamis.
Pasalnya, kuasa hukum tak sepakat dengan seluruh pasal yang didakwakan oleh jaksa.
"Karena yang terjadi faktanya enggak kayak gitu, jadi kita minta pendapat itu ke ahli, apakah layak pasal-pasal didakwakan ke klien kami?" kata Isti.
Dakwaan John Kei
John Kei kini terjerat kasus perencanaan pembunuhan dan pengeroyokan.
Pada Rabu (13/1/2021), jaksa penuntut umum (JPU) membacakan dakwaannya atas John.
Atas terbunuhnya salah seorang anak buah Nus Kei, Yustus Corwing, John didakwa pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.
Selain itu, John juga dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia, dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam.
JPU juga mengungkapkan bahwa perkara terbunuhnya Yustus bermula ketika Nus Kei tidak mengembalikan uang yang dia pinjam kepada John Kei pada 2013.
Saat itu, Nus Kei meminjam uang Rp 1 miliar dan berjanji akan mengembalikannya dua kali lipat atau menjadi Rp 2 miliar dalam jangka waktu enam bulan.
Namun, saat tenggat waktu pengembalian uang tiba, Nus Kei tidak mengembalikan uang tersebut.
Kelompok Nus Kei malah menghina John melalui sebuah video live Instagram.
Mengetahui hal tersebut, John Kei bertemu Angkatan Muda Kei (Amkei) untuk membahas video tersebut.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa John Kei sempat memberikan uang operasional anak buahnya sebesar Rp 10 juta, satu hari sebelumnya terbunuhnya Yustus, yakni 20 Juni 2020.
"Dalam pertemuan itu, John Kei mengatakan, 'Besok berangkat tabrak dan hajar rumah Nus Kei,' dan arahan lain dari John Kei, yaitu 'Ambil Nus Kei dalam keadaan hidup atau mati. Jika ada yang menghalangi, sikat saja,'" kata jaksa membacakan dakwaan.
Keesokan harinya, 21 Juni 2020, anggota kelompok John Kei berkumpul di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, lalu berangkat ke daerah Duri Kosambi, Jakarta Barat; dan Green Lake, Tangerang.
Di Duri Kosambi, Yustus meninggal dunia setelah diserang oleh anak buah John Kei.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/14104541/sidang-perkara-john-kei-dilanjutkan-hari-ini-seorang-saksi-ahli