TANGERANG, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan II, Cikokol, Kota Tangerang.
Kepala Disnaker Kota Tangerang M Rakhmansyah mengatakan, posko tersebut dibuka sejak 19 April 2021 hingga 10 Mei 2021 mendatang.
"Iya, kami udah buka posko pengaduan THR," kata Rakhmansyah kepada awak media, Rabu (28/4/2021).
Rakhmansyah berujar, karyawan yang memiliki keluhan seputar THR keagamaan 2021 itu dapat melapor ke posko tersebut.
Usai seorang karyawan melaporkan keluhannya, kata Rakhmansyah, pihaknya bakal melakukan mediasi antara karyawan bersangkutan dengan perusahaannya.
"Bagi para tenaga pekerja di Kota Tangerang yang memiliki keluhan akan terkait THR bisa melakukan pengaduan atau diskusi ke kantor Disnaker," urai dia.
"Selebihnya kalau ada peneguran dan penindakan nanti masuknya pada ranah pengawasan dari Pemerintah Provinsi Banten," sambungnya.
Kata Rakhmansyah, Disnaker Kota Tangerang telah mengedarkan surat edaran berisikan hak-hak tenaga kerja karyawan ke sekitar 3.752 perusahaan di Kota Tangerang.
Dia menambahkan, perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idul Fitri 2021.
Kewajiban itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Bagi perusahaan yang tidak mampu membayarkan THR karena pandemi Covid-19, dapat melakukan dialog dengan karyawannya untuk mencapai kesekapatan yang diinginkan.
"Namun, itu tidak menghilangkan kewajiban perusahaan mambayar THR," ucap Rakhmansyah.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengimbau perusahaan swasta di Kota Tangerang agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.
"Udah ngasi imbauan ke perusahaan swasta (perihal pembayaran THR)," ungkap Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah melalui sambungan telepon, Minggu (25/4/2021).
"Saya udah perintahin Disnaker dari sejak awal, ketika Menaker menyatakan harus emang membayarkan THR," sambung dia.
Arief mengaku, Pemkot Tangerang hanya memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk memberikan imbauan kepada perusahaan swasta.
Perihal pendampingan proses pembayaran THR tersebut, lanjut Arief, merupakan tupoksi dari Pemerintah Banten.
"Pengawasaan perusahaan itu sekarang dilakukan oleh (pemerintah) provinsi. Kewenangannya provinsi," ujar politikus Demokrat itu.
Arief berujar, banyak perusahaan swasta yang mengeluhkan soal pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi (pemprov).
Menurut dia, pengawas perusahaan dari Pemerintah Banten itu memiliki sumber daya yang terbatas.
"Pengawas perusahaan di provinsi juga terbatas banget. Sedangkan kami mau masuk, bukan kewenangan kami," paparnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/14310421/pemkot-tangerang-buka-posko-pengaduan-pembayaran-thr-keagamaan