TANGERANG, KOMPAS.com - Polres Metro Tangerang Kota menyita enam travel gelap saat melakukan penyekatan di Jalan MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.
KBO Lantas Polres Metro Tangerang Kota AKP Agus Pribadi menyebut, kepolisian melakukan penyekatan dan penyitaan itu dalam rangka penegakkan Pasal 308 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Ada enam mobil yang kami tindak selama operasi penyekatan mulai tanggal 26, 27, 28, dan 29 April (2021)," ungkap Agus melalui pesan singkat, Kamis (29/4/2021).
Kata Agus, enam mobil itu merupakan angkutan pribadi yang dijadikan travel.
Diduga, seluruh kendaraan roda empat tersebut membawa penumpang yang hendak mudik Lebaran 2021.
Oleh karena itu, kepolisian mengamankan enam mobil tersebut.
"Mereka travel gelap. Jadi angkutan pribadi yang dijadikan angkutan umum," tutur Agus.
Agus turut menyebut, penindakan itu bertujuan mencegah penyebaran virus Covid-19.
"Selain dari pencegahan penyebaran Covid-19, karena sekarang juga masih ada pandemi (Covid-19)," tegas dia.
Di satu sisi, dia tak menyebut berapa lama mobil-mobil itu akan disita.
Agus menyebut, keenam mobil itu sedang diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota.
Kepolisian, lanjut Agus, bakal melakukan penindakan serupa bila diketahui ada kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum.
"Bila ada travel gelap, kami tindak," paparnya.
Ia mengimbau pada masyarakat Kota Tangerang agar tidak melakukan pulang kampung, meski larangan mudik Lebaran 2021 masih akan diterapkan pada 6-17 Mei 2021.
"Mohon kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan. Karena pandemi (Covid-19) belum usai. Jangan sampai pandemi ini berkepanjangan," harap dia.
Serupa, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindak 115 travel gelap yang nekat beroperasi mengangkut penumpang untuk mudik Lebaran 2021.
Sejumlah travel gelap itu terjaring di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).
"Saya sampaikan ada 115 kendaraan travel gelap yang berupaya untuk mengangkut penumpang keluar dari Jakarta," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).
Yusri mengatakan, para sopir kendaraan travel gelap itu ditindak dengan tilang Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.
"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ucap Yusri.
Yusri menjelaskan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Para travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan.
"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan yang dibuat trayeknya. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/29/22362791/sekat-jalan-di-cikokol-tangerang-polisi-sita-enam-mobil-travel-gelap