Salin Artikel

Fakta 115 Travel Gelap Ditindak, Tawarkan Jasa Mudik via Medsos hingga Pasang Tarif Tinggi

Sejumlah travel gelap itu terjaring dalam operasi yang digelar di jalan tol, jalur tikus, dan arteri kawasan Jakarta pada Selasa (27/4/2021) dan Rabu (28/4/2021).

115 kendaraan travel gelap itu terdiri dari 65 minibus atau elf dan 51 mobil penumpang perorangan atau pribadi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penindakan yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Para penyedia jasa travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tidak memiliki izin trayek saat beroperasi.

"Kalau ditanyakan belum tanggal 6 Mei sudah ditindak, iya, di Pasal 308 tidak mengenal itu. Karena (kendaraan) tidak sesuai peruntukan. Contoh, trayek ke mana larinya ke mana, membawa penumpang untuk mudik," kata Yusri di Mapolda Metro, Kamis (29/4/2021).

Para sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi dikenai sanksi tilang.

Berdasarkan Undang-Undang LLAJ, mereka didenda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

Adapun barang bukti yang disita petugas berupa mobil untuk mengangkut penumpang di tengah larangan mudik Lebaran 2021.

"Kalau ditanyakan kapan (kendaraan) akan dikeluarkan, nanti setelah operasi ketupat (setelah Lebaran). Ini efek jera yang kami lakukan," ucap Yusri.

Pemilik atau sopir travel gelap itu umumnya mencari penumpang dengan menawarkan jasanya melalui media sosial.

"Modusnya hampir sama kayak tahun kemarin. Mereka promosikan orang yang menjadi calon penumpang melalui media sosial," ujar Yusri.

Karena itu, kata Yusri, penyidik melakukan patroli siber untuk mengantisipasi promosi travel gelap di media sosial dengan menawarkan jasa mudik kepada masyarakat.

"Kemudian kami terus meyampaikan imbauan di media sosial yang ada suruh setop (promosikan). Tapi untuk di-take down (akun travel gelap) itu kewenangan dari Kominfo, rekomendasi dari kami," kata Yusri.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, pihaknya akan menggelar patroli siber untuk mengantisipasi penawaran jasa travel gelap kepada masyarkat.

"Kami laksanakan patroli siber untuk lihat dan memahami pergerakan travel gelap karena mereka mengiklankan jasa melalui media sosial," ujar Sambodo.

Modus pasang tarif tinggi

Sambodo mengatakan, memasang harga tinggi menjadi modus para pemilik dan sopir travel gelap di tengah angkutan umum lain dilarang mengakut penumpang mudik Lebaran.

"Modus operandi mereka patokan biaya lebih tinggi dari biasa. Contohnya, dari Jakarta-Cilacap Rp 300.000 sampai 350.000 padahal normal Rp 200.000," kata Sambodo.

Polisi terus melakukan pemantauan ketat penyedia jasa mudik lebaran dengan travel gelap jelang berlakunya larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Polisi akan menerapkan pelakuan yang sama jika nantinya ada travel gelap kembali terjaring di luar 115 kendaran yang ditilang sebelumnya.

"Perlakuannya sama, jika kami tangkap, (jika) ada penumpangnya travel gelap kami tawarkan antarkan ke terminal sebelum (kendaraan travel) dibawa ke kantor polisi. Kemudian kami minta kembalikan ongkos penumpang," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan, dengan diturunkan penumpang travel gelap ke terminal, maka mereka harus menjalankan rangkaian tes kesehatan sebelum keluar Jakarta.

"Kenapa (diturunkan) di terminal, karena kalau di terminal ketika penumpang ingin berangkat, mereka harus dilaksanakan swab. Jika hasil non-reaktif barulah bisa melanjutkan perjalanan. Kalau travel gelap kan tidak ada," kata Sambodo.

Travel gelap sering kecelakaan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengapresisasi polisi yang menindak 115 travel gelap penyedia jasa mudik itu.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani mengatakan, berdasarkan catatan selama ini, terjadi banyak kecelakaan di tol yang melibatkan travel gelap.

"Kalau kita lihat kejadian kecelakaan di jalan, terutama di jalan tol, banyak melibatkan travel gelap, sehingga dampaknya cukup besar," kata Ahmad Yani di Mapolda Metro Jaya.

Menurut Ahmad Yani, pengungkapan travel gelap menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk memahami risiko penggunaan kendaraan tanpa izin trayek.

"Artinya bahayanya ketika masyarakat menggunakan ini adalah pada saat terjadi kecelakaan maka asuransinya tidak ditanggung," ucapnya.

Ahmad Yani pun menyarankan pemilik travel gelap mengurus perizinan agar menjadi angkutan umum resmi.

"Saya berharap pemilik travel gelap silakan bergabung jadi satu kesatuan. Misal satu koperasi itu kami akan memfasilitasi menyiapkan suatu sistem perizinan. Dalam waktu tiga hari kami akan selesaikan," ucap Yani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/06481371/fakta-115-travel-gelap-ditindak-tawarkan-jasa-mudik-via-medsos-hingga

Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke