Salin Artikel

Buah Simalakama Sopir Travel Gelap: Beroperasi Kena Tilang, Tak Narik Tak Makan

Jika beroperasi, mereka dan kendaraannya akan ditindak polisi. Namun, jika berhenti beroperasi, mereka khawatir sulit makan karena kehilangan penghasilan.

Seperti yang dialami Sugeng, misalnya. Sopir travel gelap ini hanya dapat duduk melamun di sela-sela deretan minibus elf yang terparkir di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

Dia menjadi salah satu sopir dari 115 kendaraan travel gelap yang terjaring polisi di kawasan Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).

Penindakan terhadap travel gelap yang dilakukan sebelum adanya larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 merujuk Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Para sopir travel gelap itu ditilang karena kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penumpang tidak sesuai peruntukan atau tak memiliki izin trayek.

"Iya kami tahu kami travel gelap, karena tidak ada surat izin untuk mengangkut penumpang, makanya kena operasi, dibawa ke sini (Polda Metro Jaya)," kata Sugeng kepada Kompas.com.

Sejak terjaring Selasa malam, Sugeng hanya bertahan di minibus atau elf yang digunakannya selama beberapa bulan terakhir untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Matanya memerah dan suaranya pelan saat menceritakan kronologi terkena operasi polisi.

Kala itu, Sugeng terjaring saat membawa dua orang penumpang tujuan Jakarta-Jawa Tengah.

"Kami tahu larangan mudik itu tanggal 6-17 Mei. Tapi katanya ada perluasan, kami tidak tahu, jadi tetap narik karena untuk (cari) makan, akhirnya diamankan seperti ini," kata pria asal Jawa Tengah itu.

Ditemani rokok yang terimpit di sela jemari tangan, Sugeng sesekali menghembuskan napas seraya memikirkan nasibnya ke depan.

Sebab, polisi menyatakan kendaraan yang ditindak baru bisa keluar setelah proses persidangan tilang usai Lebaran 2021.

"Iya untuk ke depan kami ikuti saja. Kalau memang diminta setop, kami tak akan operasi. Tapi tolong pikirkan kami, rakyat kecil. Tidak ada kerjaan lagi untuk makan dan mikirin keluarga," kata Sugeng.

Pekerjaan sopir yang baru dijalani dua bulan untuk menghidupi keluarga kini terhenti karena harus mematuhi aturan.

"Katanya mobil dikeluarkan habis Lebaran tanggal 22 Mei. Nah makannya ini sepanjang ini gimana buat makan, dan punya anak istri bingung juga," kata Defianto.

Belum lagi Defianto harus mengeluarkan uang untuk denda yang harus dibayar dalam sidang tilang yang dijadwalkan setelah Lebaran 2021.

Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sanksi denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

"Sebelumnya saya pekerja proyek. Karena Covid-19, saya kena pengurangan. Ini mobil orang saya menyewa," katanya.

Defianto sendiri tak kuasa ketika mengingat detik-detik ditindak oleh polisi di kawasan Tomang, Jakarta Barat, Rabu (28/4/2021) malam.

Saat itu, Defianto yang sedang membawa penumpang diminta berhenti dan dibawa ke Mapolda Metro Jaya karena tak bisa menunjukkan kelengkapan surat izin trayek.

"Terjaringnya di Tomang, Jakbar. Sedang bawa (penumpang), satu keluarga. Dua anak-anak, ibu, dan bapak," ucap dia.

Satu keluarga menjadi yang menjadi penumpang travel gelap itu diturunkan.

Mereka diantar polisi untuk menggunakan kendaraan umum yang resmi di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, di waktu yang sama.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/07454071/buah-simalakama-sopir-travel-gelap-beroperasi-kena-tilang-tak-narik-tak

Terkini Lainnya

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

KSAL: Setelah Jakarta, Program Pesantren Kilat di Kapal Perang Bakal Digelar di Surabaya dan Makasar

Megapolitan
Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Masjid Agung Bogor, Simbol Peradaban yang Dinanti Warga Sejak 7 Tahun Lalu

Megapolitan
Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Duduk Perkara Penganiayaan 4 Warga Sipil oleh Oknum TNI di Depan Polres Jakpus

Megapolitan
45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

45 Orang Jadi Korban Penipuan Jual Beli Mobil Bekas Taksi di Bekasi, Kerugian Capai Rp 3 Miliar

Megapolitan
Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Telan Anggaran Rp 113 Miliar, Bima Arya Harap Masjid Agung Bogor Jadi Pusat Perekonomian

Megapolitan
Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Driver Taksi Online Diduga Berniat Culik dan Rampok Barang Penumpangnya

Megapolitan
TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

TNI AD Usut Peran Oknum Personelnya yang Aniaya 4 Warga Sipil di Jakpus

Megapolitan
Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Polisi Temukan Dua Luka di Kepala Wanita yang Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Pembunuh Wanita di Bogor Ternyata Suaminya Sendiri

Megapolitan
Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Diduga Korban Pembunuhan, Wanita di Bogor Ditemukan Tewas Bersimbah Darah

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

[POPULER JABODETABEK] Polisi Hentikan Kasus Aiman Witjaksono | Pengakuan Sopir Truk yang Tabrakan di GT Halim Utama

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Tarif Tol Jakarta-Pekalongan untuk Mudik 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Tangerang 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak di Wilayah Bekasi, 29 Maret 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke