Pemerintah pun diminta menyelidiki secara serius dugaan pelanggaran ini.
Anggota tim advokasi laporan warga Laporcovid-19 Yemiko Happy mengatakan, laporan itu diterima pihaknya pada Selasa (27/4/2021) dari salah seorang yang tinggal di apartemen tersebut.
"Tiga hari lalu laporannya masuk. Langsung kami teruskan ke Pemprov DKI Jakarta," kata Yemiko kepada Kompas.com, Jumat (30/4/2021).
Yemiko menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta sudah menindaklanjuti laporan itu dengan bertemu manajemen Apartemen Oakwood.
Pihak manajemen apartemen menyatakan para WNA yang berkeliaran itu sudah selesai menjalani masa isolasi lima hari dan telah melakukan tes PCR dengan hasil negatif.
Sebab, Laporcovid-19 juga menemukan sejumlah unggahan di media sosial dari para WNA yang tengah menjalani karantina di apartemen tersebut.
Dalam unggahan itu, sejumlah WNA mengunggah gambar mereka sedang berada di area kolam renang Apartemen Oakwood.
Mereka juga mengaku dibebaskan oleh pihak apartemen untuk keluar dari kamar.
"Pemerintah harusnya menyelidiki hal ini, jangan langsung percaya dengan keterangan manajemen apartemen karena manajemen kan membela kepentingannya agar jangan sampai merusak citra mereka," kata Yemiko.
Jika nantinya terbukti bahwa ada WNA dalam masa karantina yang berkeliaran, maka Yemiko menilai Pemprov DKI harus memberi sanksi tegas pada pihak apartemen.
"Tidak cukup hanya sanksi teguran atau administrasi saja," ujar dia.
Penghuni Apartemen Oakwood PIK sebelumnya telah melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/4/2021). Mereka menolak tempat tinggalnya dijadikan lokasi karantina bagi WNA.
Laporan Tribun Jakarta, para penghuni apartemen itu menggelar unjuk rasa di lobi 1 sambil membentangkan spanduk penolakan.
Mereka juga menyebut para WNA yang melakukan karantina mandiri masih sering terlihat berkeliaran di luar unit.
Sementara itu, General Manager Oakwood Apartment Christian Jacob memastikan, pihaknya sudah menegaskan kepada para WNA untuk tidak boleh keluar kamar selama masa karantina.
"Apabila dia keluar kamar, sanksinya adalah tidak akan keluar surat clearance letter yang dibutuhkan oleh tamu repatriasi," ujar Christian.
Adapun Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito tak menjawab dengan tegas saat ditanya soal para WNA yang berkeliaran saat masa karantina ini.
Wiku hanya menegaskan, kewajiban karantina bagi WNA yang baru datang dari luar negeri sudah diatur dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 8 Tahun 2021.
"Mohon bagi masyarakat dan petugas di lapangan sama-sama mendukung dalam mematuhi peraturan yang telah dibuat demi keamanan dan keselamatan bersama," kata Wiku.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/04/30/09370491/pemprov-dki-diminta-selidiki-laporan-wna-bebas-berkeliaran-saat-karantina